Kenali UU ITE Dan Cara Aman Berinternet
Jepara – Kementerian Kominfo RI menggelar webinar literasi digital untuk masyarakat digital dengan tema “Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital” untuk masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021). Tema diskusi dibawakan dari sudut pandang empat pilar literasi digital yaitu digital culture, digital ethic, digital skill, digital safety.
Dannys Citra (news anchor) memandu diskusi dengan menghadirkan empat narasumber: Daru Wibowo (marketing consultant), Zulchaidir Ashary (digital marketer), Nugrahaeni Praningrum (Dosen Universitas Jakarta), Nofica Andriyanti (dosen UNU Yogyakarta). Serta Mona Larisa (musisi) sebagai key opinion leader.
Daru Wibowo menjelaskan perkembangan dunia digital mendorong masyarakat untuk melakukan transformasi dari konvensional ke digital. Di Indonesia penggunaan teknologi digital cukup tinggi, yaitu menyentuh angka sekitar 200 juta penduduk yang terhubung dengan internet. Traffic di ruang digital yang tinggi tersebut harus diatur agar mereka dapat berperilaku dengan baik dan merasa nyaman.
Secara hukum, aturan berinternet hadir dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE Nomor 11 tahun 2008, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang sifatnya mengatur hak dan kewajiban dan memiliki sanksi hukum.
“Selain dari segi hukum, aturan berinternet juga ada dari segi etika. Etika ini merupakan kovensi kesepakatan sehinga menjadi prinsip berperilaku yang harus dijalani agar tidak ada unsur pelanggaran moral atau unsur pelanggaran hukum. Dasar etika itu adalah kebiasaan dan dilakukan untuk menjaga kenyamanan,” ujar Daru Wibowo.
Ia menyebutkan ada pemahaman warganet yang berbeda dari kenyataan sebenarnya. Pertama warganet menganggap kebebasan di media sosial itu mutlak karena media sosial itu milik umum. Namun yang perlu diingat adalah isi atau konten medsos itu milik pribadi penggunanya, sehingga bermedsos pun harus mempertimbangkan konsekuensi serta tanggung jawab.
Pedoman etika yang harus dipahami warganet dalam bermedia adalah mengingat media yang digunakan hanyalah sebuah alat, dan selalu ada aturan yang menyertainya. Sebagai pengguna media maka wajib untuk memahami aturan-aturan tersebut. Menimbang hal tersebut, media hendaknya dapat digunakan untuk hal bermanfaat.
“Mengunggah konten yang memberi manfaat. Saling menghargai serta tidak merugikan orang lain, tidak melakukan penyerangan, baik ketika berpendapat. Selalu mempertimbangkan dampak postingan, selektif dalam membagikan informasi dengan berpegang pada prinsip saring sebelum sharing,” terang Daru Wibowo.
Zulchaidir Ashary menambahkan padatnya lalu lintas dunia digital menimbulkan berbagai risiko keamanan. Oleh sebab itu pilar keamanan digital dalam berinternet mesti dipahami oleh setiap warganet. Kemanan digital atau digital safety adalah kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisi, dan meningkatkan tingkatkan keamanan digital serta lebih bijak dalam menggunakan fasilitas digital.
Data statistik penggunaan internet di Indonesia banyak yang mengakses media sosial, baik itu untuk kebutuhan hiburan, jejaring, dan ekonomi. Namun ternyata aktivitas-aktivitas di dalamnya berisiko terjadi kejahatan siber. Sejumlah kejahatan siber tersebut di antaranya skimming, deface, cracking, data forgery, dan lain sebagainya. Kejahatan siber ini secara umum menyasar data pribadi.
“Rawannya data pribadi di era digital memerlukan upaya perlindungan agar tidak mudah bocor atau dicuri. Data yang harus dilindungi adalah terkait data sensitif yang sifatnya privat seperti data biometrik, riwayat kesehatan, data genetik. Juga identitas yang harus dilindungi kerahasiaanya seperti e-mail, password, pin, serta identitas digital lainnya,” jelas Zulchaidir Ashary.
Lindungi data dan privasi digital dengan memisahkan penggunaan identitas untuk akun pribadi dan akun publik, atur ulang pengaturan privasi, lindungi dengan membuat password yang kuat dan nyalakan pengamanan ganda. Jangan sembarang memberikan izin akses aplikasi ke perangkat, serta berhati-hati dengan URL yang dipendekkan. (*)
Post a Comment