News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kenali Konten Negatif di Internet Agar Aman di Platform Digital

Kenali Konten Negatif di Internet Agar Aman di Platform Digital




Semarang - Era digital merupakan masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital. Penggunaan teknologi digital secara tepat akan sangat bermanfaat bagi penggunanya, tetapi jika digunakan secara berlebihan akan mempunyai risiko negatif.

Co-Founder Localin, Gervando Jeorista Leleng mengatakan di era digital ini, pengguna perlu memahami mengenai konten negatif, yakni yang diatur dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ternyata memuat definisi konten negatif atau disebut pula di dalam beleid sebagai konten ilegal.

Definisi konten ilegal ialah informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna.

Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Konten negatif juga termasuk pengiriman ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi dan dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, serta disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.

Untuk menganalisis konten negatif itu, kenali perbedaan mengenai misinformasi, yaitu informasi yang salah namun tidak sengaja dibuat. Kemudian, disinformasi yakni informasi salah dan sengaja dibuat. 

“Sementara, mal-administasi, adalah petistiwa yang benar terjadi namun sengaja dibuat salah,” kata dia dalam webinar literasi digital dengan tema “Hidup Pintar di Tengah Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (02/11/2021). 

Gervando mengatakan perlu adanya sikap berpikir kritis dalam menggunakan teknologi digital ketika mengakses suatu informasi. Ia menyebut di dunia digital, suatu konten yang baik belum tentu benar, kemudian juga tidak semua konten yang benar pantas disebar. “Konten yang benar belum tentu bermanfaat dan saring sebelum sharing,” tuturnya. 

Narasumber lainnya, Konten Writer Jaring Pasar Nusantara, Murniandhany Ayusari lebih menekankan pada kewaspadaan mengenai konten hoaks. 

Menurutnya, hoaks sendiri merupakan berita bohong atau kabar palsu yang sengaja dilakukan dengan tujuan menipu seolah sebagai suatu kebenaran. Ada beberapa faktor pengguna digital mudah terkena hoaks. 

Beberapa di anaranya yakni kurangnya pengetahuan mengenai literasi media dan informasi hoaks, tidak kritis saat menghadapi pesan media, tingkat kebutuhan berinformasi dan kurangnya tanggung jawab sosial dalam berinteraksi. 

Adapun cara menjaga diri dari hoaks yaitu membaca sampai selesai dan memahami suatu informasi, tidak mudah terpancing, cek ricek dan kroscek. 

Selain bahaya hoaks, pengguna juga harus mewaspadai mengenai kejahatan siber, yakni setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan dan komputer sebagai sasaran kejahatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dipandu moderator Nabila Nadjib, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Krisno Wibowo (Pemimpin Redaksi Media Online, Swarakampus.com), Agus Manshur (Perencana Madya, Direktorat Perencanaan & Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional, Kementerian PPN), dan News Presenter, Audrey Chandra, selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment