Kebebasan Berekspresi, Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan di Era Digital
Kudus - Demokrasi merupakan salah satu kata dari bahasa Yunani Demokratia. Adapun secara umum demokrasi terbagi menjadi dua kata, pertama adalah kata demos yang maknanya adalah rakyat dan kedua adalah kratos yang maknanya adalah kekuatan atau kekuasaan. Jadi demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat.
Hal tersebut dikatakan oleh Pemimpin Redaksi PadasukaTV, Yusuf Mars dalam webinar literasi digital dengan tema “Suara Demokrasi di Ranah Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (29/11/2021).
Yusuf mengatakan demokrasi mencakup suatu keadaan ekonomi, sosial dan juga budaya yang di dalamnya berlangsung suatu praktik kebebasan dalam bidang politik.
Adapun demokrasi Pancasila, merupakan demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia yaitu Pancasila berdasarkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Yusuf menyebut, demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.
“Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa, menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas,” katanya.
Yusuf mengatakan pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
Demokrasi Pancasila ini harus bersendikan atas hukum kebebasan individu harus bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan negara. Selain itu, dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Menurut Yusuf, media sosial bersifat transparansi yang memiliki beberapa sifat. Pertama yaitu keterbukaan informasi karena konten media sosial ditujukan untuk konsumsi publik maupun sekelompok orang.
Kemudian, kedua yakni dialog dan komunikasi yaitu ketika ada suatu komunikasi, maka akan terjalin hubungan dan komunikasi interaktif menggunakan fitur. “Pengguna bisa saling berkomunikasi lewat chat inbox maupun saling memberi komentar,” ujarnya.
Sifat dari media sosial selanjutnya yakni multi opini, yaitu setiap orang yang menggunakan media sosial dengan mudahnya berargumen dan mengutarakan pendapatnya.
Yusuf menegaskan, demokrasi di era digital menimbulkan penyebaran informasi yang telah beralih dari sistem konvensional. Kemudian, distribusi sirkulasi media massa ke model partisipatori. Lalu, masyarakat tidak lagi hanya berperan sebagai konsumen yang pasif tapi sebagai aktor yang ikut berperan aktif dalam membentuk menyebarkan bahkan menerima berbagai informasi.
Selain itu, Yusuf menyebut arus informasi yang datang dapat mempengaruhi pola pikir dalam diri seseorang. Menurutnya, salah satu tantangan masyarakat pada masa saat ini adalah dengan kemampuannya untuk mencerna informasi yang masuk dari lingkungan yang ada di sekitarnya.
Menurutnya, tantangan sosial media saat ini berupa peredaran konten yang mengandung fitnah, dusta, tipu-tipu, intoleransi, hingga radikalisme. Untuk itu, generasi muda harus menjadi agen perubahan di era digital.
“Generasi muda bisa mendorong pada perubahan ekosistem digital sistem, sosial, nilai sikap-sikap sosial dan pola perilaku di masyarakat dengan cara memanfaatkan ruang digital untuk pembelajaran dan konten positif,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Kepala Biro kemahasiswaan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakaeta, Choirul Fajri mengatakan bebas berekspresi di dunia digital bukan berarti tidak punya etika budaya dan tidak menjaga keamanan digital.
“Kebebasan di dunia digital adalah kebebasan yang bertanggung jawab menjaga keamanan digital, yang berarti kita menjaga nilai-nilai demokrasi bangsa dan negara kita,” ucapnya.
Dipandu moderator Adrian, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Teguh Setiawan (Wartawan Senior), dan Profesional Public Speaker, Bella Ashari. (*)
Post a Comment