Jaga Jejak Digital Agar Tetap Aman Berinternet
Semarang - Kecakapan digtal merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak teknologi informasi dan komunikasi serta sistem operasi digital.
Dalam menggunakan media digital, nama pengguna baik secara online maupun offline atau di dunia nyata dipertaruhkan karena adanya jejak digital. Untuk itu, jejak digital harus dijaga dengan baik, misal dengan tidak membuat postingan dan komentar yang dapat merugikan hak orang lain atau golongan tertentu .
Hal tersebut dikatakan oleh Praktisi Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara RI, A Firmannamal dalam webinar literasi digital dengan tema “Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (01/11/2021).
Menurut Firmannamal, agar bisa cerdas dalam menggunakan media sosial harus mempunyai skills. Kemampuan tersebut di antaranya selalu melakukan cek dan ricek setiap kalimat ketika sedang berdiskusi di media sosial.
Kemudian tidak menggunakan huruf kapital semua, menghindari singkatan kata, mengenali lawan bicara. Selanjutnya yakni membalas komentar, mengucapkan terima kasih atau memulai percakapan dalam berinteraksi dengan pengguna lainnya.
“Jangan terbawa argumen yang tidak berujung. Lalu ketika mengutip sumber referensi, sebutkan sumber itu,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Co-Founder Pena Enterprise, Ismita Saputri lebih menekankan pada pentingnya etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
“Bahwa menggunakan media digital mestinya diarahkan pada suatu sikap, dan perilaku yang etis dan kebaikan bersama demi meningkatkan kualitas kemanusiaan,” katanya.
Menurutnya, ruang lingkup etika itu sendiri yakni kesadaran, kebijakan, integritas, dan tanggung jawab.
Ismita mengatakan dalam berinterkasi di media sosial, beberapa hal yang harus dihindari oleh pengguna yakni berkometar negatif, berdebat untuk hal yang tidak penting, mencampuri urusan orang lain bahkan memfitnah.
Kemudian meretas akun milik orang lain, menjelek-jelekkan orang lain, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, hingga tidak mengakui kesalahan dan anti minta maaf.
Ismita menyebut pengguna juga harus mampu mengenai jenis-jenis konten negatif. Pertama yakni pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme.
“Tingkatkan kewaspadaan saat bermain di ruang digital, tingkatkan pengetahuan terkait data apa yang perlu dilindungi dan pilah konten. Kembangkan cara berpikir kritis dan tidak mudah percaya sebelum melihat bukti. Satu hal yang penting yakni budayakan kebiasaan membaca,” ujarnya.
Dipandu moderator Fernand Tampubolon, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Muhammad Mustafid (Sekretaris Nur Iman Foundation Mlangi Yogyakarta), Luqman Hakim (Content Writer Kaliopak.com), dan Duta Bahasa Jawa Tengah 2018, Pegiat Pendidikan dan Bahasa, Rosaliana Intan Pitaloka, selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment