Cara Hindari Terlilit Jauh Pinjaman Online
PEKALONGAN : Nasabah pinjaman online kerap terbentur pembayaran cicilan setelah mendapatkan dana pinjamannya.
“Fenomena tersebut banyak terjadi sehingga menyebabkan gagal bayar dan membuat tagihan cicilan menggunung lebih besar berapa kali lipat dibanding pinjaman awal,” kata praktisi pendidikan Sugiyono yang juga guru SMA Negeri 1 Talun Pekalongan Jawa Tengah saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021).
Dalam webinar yang diikuti 300-an peserta itu, Sugiyono mengatakan ada beberapa saran menggunakan pinjaman online. Utamanya pahami betul seluruh poin pada perjanjian saat mengajukan pinjaman. Calon nasabah akan diberikan kontrak atau perjanjian pinjaman.
Dalam berkas tersebut akan dijelaskan seluruh hal terkait aktivitas pinjaman online nantinya. Sebagai contoh tingkat bunga, tenor pelunasan, denda keterlambatan, metode penagihan, cara membayar dan lain sebagainya.
“Sesuaikan pinjaman dengan kemampuan dan kebutuhan, upayakan untuk selalu mengajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial dan juga kebutuhan,” kata Sugiyono.
Hal ini penting untuk dilakukan karena dapat menghindarkan pengguna dari sikap konsumtif dan ketagihan mengajukan pinjaman online.
“Selalu catat jumlah dana yang dipinjam. Catat pula jumlah pinjaman yang diajukan sekaligus nominal cicilan yang perlu dilunasi setiap bulannya, langkah ini penting untuk dilakukan agar nasabah tidak lupa melunasi cicilan dan berakhir mendapatkan sanksi berupa denda keterlambatan,” kata dia.
Agar lebih aman, ujar Sugiyono, jangan ragu untuk memanfaatkan fitur auto debet atau fitur pengingat lainnya. “Jangan sampai terlambat melunasi tagihan bulanan pinjaman online, usahakan untuk menjadikan cicilan kredit online ini sebagai prioritas dan bayar sesaat setelah gaji bulanan berada di tangan,” kata dia.
Untuk membayar tagihan online, biasanya pada tiap tagihan online yang dikeluarkan saat seorang pelanggan berbelanja secara online di website e-commerce atau marketplace terdapat batas waktu maksimum untuk melakukan pembayaran. Sehingga pelanggan tersebut dapat melakukan estimasi kapan harus membayar tagihannya tersebut.
“Pada tiap tagihan online ada biaya admin, pilih platform yang memberikan diskon biaya admin pada saat tertentu. Biasanya ada beberapa marketplace yang memberikan promo atau cashback yang jumlahnya melebihi biaya admin,” kata dia.
Narasumber lain webinar itu, CEO Jogjania.com Jota Eko Hapsoro mewanti-wanti setiap pengguna agar berhati-hati ketika bertransaksi di marketplace dengan maraknya kasus tagihan palsu.
“Sebelum klik bayar, pastikan keaslian akunnya legal,” kata dia. Pengguna disarankan bersedia berkomunikasi dengan seller, untuk memastikan proses pembayaran sasarannya tepat.
Maraknya tagihan palsu ini menjadi fenomena social engineering di mana kejahatan itu memanipulasi psikologi korban baik disadari atau tidak akan melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan pelaku.
Webinar itu juga menghadirkan narasumber Wakaur Kurikulum SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Pekalongan Pasrum Affandi, conten writer Jaring Pasar Nusantara Murniandhany Ayusari, serta dimoderatori Nadia Intan dan Vanessa Axelia sebagai key opinion leader. (*)
Post a Comment