Aman Promosikan Wisata dengan Media Digital, Pahami Keamanan dan Etikanya
Cilacap - Jumlah wisatawan mancanegara di Indonesia pada Januari 2021 mencapai 141,3 ribu. Angka ini menurun 89 persen dibandingkan Januari 2020. Penurunan ini karena dampak dari pandemi Covid-19.
Untuk itu, perlu adanya strategi pemulihan pariwisata, salah satunya dengan menggiatkan promosi melalui media digital.
Hal tersebut dikatakan oleh Co-Founder Viewture Creative Solution, Dinda Citra Azalia dalam webinar literasi digital dengan tema “Promosi Budaya Indonesia Melalui Media Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (25/11/2021).
Untuk memanfaatkan platform digital, perlu dipahami juga mengenai konten. Yakni beragam format baik teks atau tulisan, gambar, video, audio atau kombinasinya yang diubah dalam bentuk digital.
“Sehingga konten yang diciptakan tersebut dapat dibaca dan mudah dibagi melalui platform media digital seperti laptop, tablet bahkan smartphone,” katanya.
Dinda mengatakan saat ini karena komoditas konten semakin menjanjikan, banyak pembuat konten yang menghalalkan segala cara demi meningkatkan popularitas dan keuntungan pribadi.
Padahal, menurutnya, dalam beraktivitas di ruang digital perlu juga dipahami ada aturan hukumnya. Adapun dasar hukum itu di antaranya pemerintah telah mengakomodir perlindungan secara hukum bagi para pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Kemudian juga pasal 55 UU Hak Cipta, yakni setiap orang yang mengetahui telah terjadi pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial juga dapat melaporkan kepada menteri melalui dirjen kekayaan intelektual.
Menurut Dinda, pengguna ruang digital perlu memiliki digital safety, yakni kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupa sehari-hari.
Salah satu kemampuan digital safety ini yaitu bisa memproteksi karya digital agar tak disalahgunakan oleh pengguna internet yang tak bertanggung jawab. Beberapa caranya yakni dengan melakukan inventarisasi dan pendaftaran hak cipta, memanfaatkan teknologi digital right management.
“Unggah konten atau karya digital di platform resmi berlinsensi. Jika membuat konten digital kerjasama komersial, pahami syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Narasumber lainnya, Content Writer Jaring Pasar Nusantara, Murniandhany Ayusari mengatakan perkembangan teknologi informasi saat ini membuat manusia sudah tidak lagi mempermasalahkan batas jarak, ruang dan waktu.
Menurut Ayusari, teknologi informasi melahirkan perangkat digital, jaringan internet dan platform digital yang menawarkan banyak manfaat bagi banyak pihak. “Salah satunya untuk berpromosi. Rata-rata menggunakan media sosial Facebook, Twitter, WhatsApp dan Instagram untuk menampilkan profil tempat wisata dan berkomunikasi dengan khalayak umum,” kata dia.
Ayusari menekankan pada kemampuan etika digital yang harus dimiliki oleh pengguna. Yakni kemampuan individu untuk menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika bermedia digital dalam kehidupan sehari-hari.
“Platform digital ibarat pisau. Jika digunakan dengan bijak maka berdampak positif. Begitupun sebaliknya. Platform tersebut memiliki karakter menyimpan data yang teramat kuat sehingga kita semua wajib beretika dimanapun kita berada,” kata dia.
Dipandu moderator Dannys Citra, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Sani Widowati (Princeton Bridge Year On-site Director Indonesia), Eka Y Saputra (Programer & Konsultan Teknologi Informasi), dan Wakil III Mbak Jawa Tengah 2019, Safira Hasna, selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment