News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sistem Informasi Desa: Solusi Membangun Desa yang Terbuka dan Akuntabel

Sistem Informasi Desa: Solusi Membangun Desa yang Terbuka dan Akuntabel





Batang: Wajah Pemerintahan Desa kita sejak lahirnya UU Desa No. 6 tahun 2014 terus berbenah. Tak terkecuali desa di seantero Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Terdiri dari 239 desa dan 9 kelurahan, Kabupaten Batang cukup mendapat perhatian Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jawa Tengah. Setidaknya, selama tahun 2021 digelontor dana desa Rp 193 miliar lebih, di mana Rp 100 miliar khusus fokus untuk dana desa dan sisanya untuk pengembangan sarana dan prasarana desa. Bahkan, dari Pemprov Jateng ada dana hibah bantuan keuangan desa senilai Rp 45 miliaran. 

”Jangan khawatir soal pengawasan penggunaannya. Pasal 86 UU No. 6/2014 tentang Desa telah mengatur kewajiban dibuatnya Sistem Informasi desa (SID) yang melaporkan penggunaan dana tersebut secara terbuka dan akuntabel. SID dikelola aparat desa dan bisa diakses seluruh warga desa serta semua para pihak yang berkepentingan. Dengan adanya SID, pengawasan penggunaan dana desa dan sumber pembangunan desa makin terbuka dan mudah diakses publik secara digital,” papar Dr. Agung Wisnu Barata, Ssos, MM, Kepala Dinas Permendes Kabupaten Batang, saat berbicara dalam Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital yang digelar Kementerian Kominfo bersama Debindo untuk warga Kabupaten Batang, 11 Oktober 2021.

Berbeda dengan tahun-tahun di masa lalu, sejak lahirnya PP No. 11 tahun 2019, terdapat aturan pada pasal 81B ayat 1 tentang Siltap atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa. Kata Agung, dalam ketentuan tersebut, kepala desa diberi siltap bulanan Rp 3,2 juta, Sekdes Rp 2,36 juta, dan perangkat desa Rp 2.085 juta. 

”Hal itu diharapkan membuat aparat desa lebih bertanggung jawab dan lebih bersih, belum juga ada pembagian tahunan pajak daerah dari kabupaten dan provinsi. Aparat desa kini mestinya lebih bisa dituntut mandiri, disiplin, tapi juga mesti meningkatkan kecakapan administrasi dengan kemampuan literasi digital yang makin baik. Dengan adanya SID, pengelolaan pemerintah desa makin terbuka dan hasilnya bisa semakin akuntabel,” tambah Agung.

Agung Wisnu antusias mengupas materi webinar yang mengusung topik menarik ”Penerapan Teknologi Digital dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Batang”, yang diikuti secara daring oleh ratusan peserta lintas profesi dan generasi seantero Batang. Dipandu moderator Denys Septiana Citra, dan Key Opinion Leader Cinthia Karani, hadir pula tiga pembicara lain: Dr. Fauzan, Msi, dosen HI UPN Veteran Jogjakarta; Kokol Hardianto Dirgantoro, CEO Opal Communications; dan Ahmad Sururi S.Sos, dosen Universitas Serang Raya.

Meskipun di desa, kemudahan bagi warga kini bukan hanya dalam hal pelayanan administrasi desa, mulai dari mengurus surat nikah atau jual beli tanah. Semua urusan bisa dibantu dengan informasi maupun dukungan surat-menyurat lewat aplikasi SID. 

”Di Badan Usaha Milik Desa juga ada Edabu, yang bisa membantu warga membayar angsuran BPJS dan listrik, juga bisa dibantu membayar PBB dengan aplikasi yang praktis. Warga tinggal download aplikasinya. Sesuatu yang sebelum ini tidak terbayang kan?” urai Agung.

Pemerintah memang makin serius membangun desa sebagai bentuk pengendalian urbanisasi. Warga desa bisa tumbuh mandiri dan berkembang tanpa harus merantau ke kota. Kuncinya, warga dan terutama kaum muda, makin kreatif dan meningkatkan kecakapan digitalnya agar akses informasi dan peluang bisnis dan keterampilan modern yang kini dibutuhkan pasar dunia digital juga bisa diakses warga desa. 

”Desa berbasis digital yang mandiri dan kreatif sudah menjadi pilihan masa depan generasi muda kita. Sukses tidak harus dari kota. Dengan menggunakan ruang digital secara cerdas dan bijak, semua bisa dicapai,” pungkas Dr. Fauzan, serius. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment