Pentingnya Menjaga Etika Digital
BOYOLALI : Interaksi bebas di ruang digital bukan berarti sepenuhnya bebas untuk melanggara norma dan aturan perundangan yang berlaku. Tanpa pedoman dan panduan berperilaku baik di ruang digital bisa membawa pengguna ruang digital kebablasan berekspresi dan cenderung gampang mengabaikan hak-hak pengguna digital lainnya. Baik secara sadar atau tak sadar.
Etika dalam bermedia digital juga dalam hidup sehari-hari punya patokan, standar dan ruang lingkup yang jelas agar seseorang tak sewenang-wenang kepada lainnya.
"Etika memiliki ruang lingkup dan menjadi panduan tata krama dalam berinteraksi dan menjaga ruang digital lebih sehat dan bersih dari konten-konten atau perilaku negatif," kata Fasilitator Nasional Nuralita Armelia saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Tetap Berprestasi Di Masa Pandemi, Kiat Belajar Online" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (27/8/2021).
Dalam webinar yang diikuti seratusan orang itu, Nuralita menjabarkan ada 4 prinsip etis bermedia digital yaitu kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan. Ruang lingkup etika pertama khususnya saat berinteraksi di ruang digital adalah adanya kesadaran pengguna. "Kesadaran ini berarti pengguna ruang digital memahami apa yang boleh dan dilarang dilakukan di ruang digital," kata dia.
Tak hanya itu, Nuralita mengungkapkan ruang lingkup digital kedua yang meliputi soal tanggung jawab. "Soal etika tidak hanya soal kepantasan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban. Bahwa apapun tindakan, perilaku, respon, komentar, sikap di ruang digital harus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk di hadapan hukum berlaku," kata dia.
Ia pun mengimbau agar pengguna digital lebih bijak dalam berjejaring. Sehingga meminimalisir warganet ketika hendak melakukan tindakan tidak etis.
Sedangkan soal ruang lingkup etika digital ketiga, Nuralitas menyinggung soal integritas atau kejujuran. Etika integritas ini berkaitan dengan bagaimana pengguna memiliki tujuan baik, sehingga tidak menggunakan identitas palsu dalam platform dan berperilaku menjaga integritasnya sebagai pelaku ruang digital yang memiliki kebebasan bereskpresi.
Adapun soal ruang lingkup etika keempat yakni soal kebajikan. "Hendaknya dalam berinteraksi di ruang digital yang notabene ruang publik di dunia maya, faktor kebajikan harus diutamakan. Karena ruang digital diciptakan untuk fungsi positif seperti saling toleransi, tidak berkomentar negatif, bulliying dan sejenisnya," tegas Nuralita.
Era digital telah membawa perubahan di seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pola perubahan komunikasi, yang menyebabkan terjadinya pergeseran etika dan norma sosial. Pergeseran etika norma sosial antar individu, individu dengan kelompok, bahkan individu dan kelompok dalam pemerintah. Semua telah dilakukan di dunia digital dengan melalui berbagai platform.
Adapun narasumber lain webinar itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mumpuni Kartiadi Sadmaja mengulas soal bagaimana budaya digital atau Digital Culture diterapkan.
"Melalui digital culture, pengguna digital didorong mampu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, khususnya lewat aplikasi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Digital Strategist Enthusiastic Ilham Faris, Fasilitator Nasional Rahmat Alfian Pranowo serta dimoderatori Fikri Hadil juga Nanda Candra selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment