Menjaga Kebebasan Agar Tak Kebablasan di Ruang Digital
GROBOGAN: Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan Wiku Handoyo
menuturkan kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti Indonesia.
Sebagai negara hukum Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui undang-undang Dasar 1945.
Wiku mengatakan deklarasi universal hak asasi manusia 10 Desember 1948 pun menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.
"Lalu pada 2008 pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 yakni UU ITE, dengan adanya undang-undang ini diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih bersih sehat kreatif dan produktif," kata Wiku saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (12/10/2021).
Dalam webinar yang diikuti hampir 300 lebih peserta itu, Wiku mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung secara cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Tantangan utama masyarakat modern dewasa ini kurangnya kecakapan digital dalam penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak akibatnya adalah penggunaan media digit tidak optimal.
"Lemahnya budaya digital mengakibatkan pelanggaran terhadap hak digital warga masih tinggi dan rendahnya etika digital mengakibatkan adanya ruang digital tidak menyenangkan karena banyaknya konten negatif," kata Wiku.
Selain itu rendahnya keamanan digital mengakibatkan berpotensi terhadap kebocoran data pribadi maupun penipuan digital.
Wiku mengatakan dampak rendahnya pemahaman atas nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di era digital ini tak lain tidak mampu memahami batasan kebebasan berekspresi dengan perundungan cyber, ujaran kebencian, pencemaran nama baik atau provokasi yang mengarah pada segregasi sosial di ruang digital.
"Pengguna jadi tidak mampu membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi di ruang digital, juga tidak mampu membedakan misinformasi, disinformasi, dan informasi," tegasnya.
Wiku mendorong pengguna digital itu perlu memahami ragam hak digital yaitu hak untuk mengakses yang berupa kebebasan mengakses internet seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet.
Lalu hak untuk berekspresi yakni jaminan atas keberagaman konten bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet dalam masyarakat sipil. Juga hak untuk merasa aman bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum perlindungan atas privasi hingga aman dari penyerangan secara daring.
"Hak digital ini mengenai hal yang sama yaitu perimbangan antara hak dan kewajiban kebebasan berekspresi dan ada batas-batasnya serta perlindungan terhadap privasi dan karya intelektual,"
Narasumber lain Jota Eko Hapsoro, selaku founder Jogjania.com mewanti wanti maraknya penggunaan akun palsu atau curian yang merugikan pengguna digital. Modusnya berpura-pura sebagai orang atau badan atau instansi tertentu.
"Mereka memang tidak meminta uang, tetapi meminta data rahasia seperti OTP, foto identitas, atau mengarahkan ke situs rawan dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau membuat reputasi kurban menjadi buruk," kata Jota.
Jota juga mendorong pengguna berhati-hati saat mengisi sebuah form terutama mengisi data di formulir gratis.
"Pastikan kepada sumber yang menyebarkan form, tanyakan validitas form kepada instansi atau pihak terkait tentang screen shot ketika mengisi form," katanya.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber Hadi Purwanto selalu Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Grobogan, Head of Operation PT Cipta Manusia Indonesia Rizqika Alya Anwar serta dimoderatori Nadia Intan juga Ones selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment