Menjaga dan Mendidik Anak di Era Digital dengan Membuat Aturan yang Jelas
Semarang – Penggunaan media digital yang semakin luas menyasar sejumlah kalangan di Indonesia. Utamanya saat berlangsungnya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dua tahun belakangan. Salah satu fase umur yang ikut masuk menjadi konsumen media digital juga pada usia anak-anak. Apalagi saat ini sekolah yang awalnya luring merambah ke daring.
Muhammad Mustafid, Ketua LPPM UNU Yogyakarta menjelaskan tidak hanya faktor pandemi saja yang menyumbang angka anak-anak menjadi konsumen dunia digital. Baginya telah ada sejumlah temuan yang mengatakan bahwa konsumsi anak-anak ke media digital bahkan sering di mulai dari lingkungan kecil mereka.
“Usia perkenalan anak dengan internet, termasuk menggunakannya terbukti sangat muda yakni ketika anak masih berusia di bawah 5 tahun. Perkenalan anak dengan internet juga dimediasi oleh orangtuanya. Dan rumah adalah lokasi yang sering digunakan untuk mengakses internet,” ungkapnya dalam acara webinar literasi digital yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Semarang, pada 12 Agustus 2021.
Menurutnya penggunaan itu tidak masalah jika orangtua mampu menjaga anak-anak mereka dalam melakukan aktivitas bersama dunia digital. Akan tetapi, baginya ada sejumlah masalah yang belum dimengerti kebanyakan orangtua. Bahkan menurutnya beberapa keluarga justru memberikan fasilitas internet dan gawai agar anak diam dan tidak mengganggu. Masing-masing sibuk dengan internet dan gawainya sendiri.
“Justru inilah yang akan membuat sejumlah permasalahan. Mulai kecanduan, mereka bertemu dengan orang yang mungkin bisa membahayakan dirinya. Mereka terpapar dengan konten penyimpangan sosial, radikalisme, terorisme. Mereka terhubung dengan pedophilia. Terpapar dengan konten pornografi/kekerasan/kebencian. Tereksploitasi secara komersial. Terganggu privasinya, terhubung dengan orang yang tidak dikehendaki. Dan dibully atau membully,” ujarnya.
Sebab itu Fitriana Aenun, Kepala MTsN 3 Purworejo, mengatakan selain wawasan orangtua dengan etika digital dan membekali diri dengan digital culture, dalam mendidik anak di dunia digital harus memiliki aturan-aturan mendidik anak. Ia menyampaikan kiat mendidik anak di era digital dengan membuat aturan main yang jelas, orangtua memberikan contoh teladan (uswatun khasanah), temani anak saat bermain smartphone, memantau aplikasi yang diakses anak.
Selain itu upaya lain dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan anak akan dasar nilai-nilai pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara. Digitalisasi kebudayaan ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan TIK serta menanamkan perilaku mencintai produk dalam negeri.
“Nilai lain juga berupa penanaman menghargai orang lain di media sosial, menghargai karya orang lain, Mengetahui fungsi media sosial, memfilter informasi dari media sosial,” ujarnya.
Narasumber lain, Racmad Pamudji Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang menambahkan, dalam mendidik anak di era digital juga berpegang pada agama. Ajaran agama yang tidak memperbolehkan berkata sopan hingga tidak membenci sesama menjadi kunci pendidikan dalam beretika di dunia digital. Ia juga berpesan sebagai orangtua baginya menjadi guru, pembimbing, pendamping utama dalam mengajarkan etika digital.
“Kita harus bijak dan mengedepankan etika dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau bersosmed. Mempunyai niat yang baik, mengedepankan nilai-nilai agama. Selalu ingat tulisan adalah perwakilan diri kita, yang diajak komunikasi adalah manusia dan menyampaikan dengan cara yang baik bil hikmah,” tutupnya.
Dipandu moderator Nabila Nadjib (TV Presenter), webinar juga dihadiri Eko Sugiono (Praktisi dan Trainer Internet Marketing) dan Tya Lestari (Mom Influencer) yang tampil sebagai key opinion leader.
Post a Comment