Kemenparekraf Tengah Kaji Usulan Pembukaan Semua Destinasi
WARTAJOGJA.ID : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku belum bisa membuat keputusan terkait desakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait usulan pembukaan seluruh obyek wisata di masa PPKM Level 3 ini.
“Kami belum bisa memperkirakan berapa persen peluang usulan pembukaan seluruh obyek wisata itu akan disetujui,” kata Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana saat menyambangi Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta Rabu 6 Oktober 2021.
Anggara membenarkan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari Sultan HB X agar pemerintah pusat segera mengijinkan semua destinasi dibuka. Namun Anggara menuturkan, Kemenparekraf tak serta merta bisa berdiri sendiri membuat keputusan dalam situasi pandemi seperti ini.
“Kami harus lebih dulu melakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian yang lain soal itu,” kata dia.
“Seperti membahas dengan Kementerian Kesehatan, dengan Kemenkomarves (Kemaritiman dan Investasi) dan juga Kementrian Dalam Negeri,” kata Anggara menambahkan.
Anggara menuturkan, koordinasi antar kementerian saat ini wajib dilakukan sebelum mengeluarkan kebijakan bersama terkait aturan menyangkut destinasi wisata.
Terlebih untuk pembukaan destinasi wisata, ujar dia, seluruhnya sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021.
Dalam beleid itu, prosedur pembukaan destinasi wajib melalui proses ujicoba dulu, yang kriteria-kriterianya memang dibuat Kemenparekraf. Kriteria utama untuk mendapat ijin ujicoba itu antara lain destinasi sudah memiliki dan menerapkan protokol serta serfitikasi CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental).
“CHSE ini semacam jaminan mutu agar wisatawan saat berwisata aman, karena di dalamnya ada audit terkait kondisi destinasi,” kata dia. Anggara menuturkan, untuk mendapatkan sertifikasi dan audit CHSE ini pihaknya sebenarnya telah meminta dinas-dinas pariwisata di daerah mengawal obyek wisata di wilayahnya agar segera mendapatkan itu.
“Proses audit CHSE sebenarnya jika dokumennya lengkap hanya memakan waktu 1-2 hari saja, namun kebanyakan destinasi saat mengajukan sertifikasi itu dokumennya belum siap, sehingga proses audit itu jadi lebih lama,” kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya telah meminta pemerintah pusat agar mengijinkan pembukaan semua destinasi. Alasan agar mempermudah pengawasan gerakan wisatawan saat di destinasi wisata.
Sebab dengan dibuka resmi, Sultan menilai otomatis ada petugas yang bekerja dan berjaga mengawasi aktivitas wisatawan sehingga lebih antisipatif terhadap potensi penularan Covid-19. (Dho/Yan)
Post a Comment