News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kebebasan Ekspresi di Dunia Digital Selalu Ada Aturan Mainnya

Kebebasan Ekspresi di Dunia Digital Selalu Ada Aturan Mainnya




Jepara – Indonesia dikenal sebagai negara majemuk, multikulturalis dan demokratis. Sebagai negara ia berbentuk Republik dengan menganut sistem demokrasi Pancasila. Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat beragam baik dalam wujud tarian tradisional, rumah adat, makanan khas, sampai lagu tradisional. 

”Kebudayaan Indonesia juga digambarkan dari sikap dan perilaku masyarakatnya sebagai masyarakat yang toleran, ramah dan berbudaya,” ujar Imam Baehaqi saat menjadi pembicara pada webinar literasi digital yang mengusung tema ”Kebebasan Ekspresi di Dunia Digital” yang digelar Kementeriam Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Sabtu 2 Oktober 2021.

Menurut Imam, gambaran pluralisme di Indonesia tersaji dalam 1.340 suku bangsa, 6 agama resmi yakni Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, 716 bahasa ibu (bahasa daerah), serta 245 organisasi kepercayaan tingkat Pusat dan 954 organisasi tingkat Daerah di 25 provinsi dengan jumlah pengikut 9,9 juta jiwa.

Kebebasan berekspresi, bagi Imam, adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. ”Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik,” ungkapnya.

Kebebasan berekspresi juga mendukung hak asasi manusia lainnya seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Jadi kebebasan berekspresi di dunia digital adalah hak azasi warganet di ruang digital. 

”Kebebasan berekspresi di dunia digital tidak terlepas dari aturan main atau etika digital berdasarkan UU ITE,” tegas aktivis penggerak budaya dan pemberdayaan masyarakat itu. 

Landasan etika kebebesan ekspresi konsep modern, diatur dalam pasal  19 ayat 2 kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia: “Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”

Sementara dalam konstitusi UUD 1945, kebebasan berekspresi dilindungi dengan Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dan Pasal 28F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Narasumber lain pada webinar kali ini, guru SMK Darul Quran Rosyid Effendi menyatakan kebebasan dimanapun harus disertai tanggung jawab. Hal itu tidak hanya berlaku di dunia nyata, di dunia maya pun kebebesan selalu ada batasnya.

”Kebebasan yg bertanggung jawab berarti kemampuan seseorang dalam menentukan sikap untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat masing-masing berdasarkan hati nurani yg benar dan tanpa harus menimbulkan kerugian pada pihak lain,” ujar Rosyid.

Ia juga menyarankan dagar dalam bermedia sosial selalu mengutamakan prinsip kreatif, positif, dan kolaboratif, serta menjauhkan diri dari perilaku negatif.

Dipandu moderator entertainer Dannys Citra, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Muhammad yunus Anis (dosen FIB UNS Surakarta), Muhammad Bima Januri (Co-founder Localin), dan presenter Bella Ashari selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment