News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kebebasan Berekspresi Harus Dibarengi dengan Literasi Media

Kebebasan Berekspresi Harus Dibarengi dengan Literasi Media





Tegal – Kementerian Kominfo RI mengangkat tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan untuk masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/10/2021). Kegiatan ini adalah bagian dari gerakan nasional Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital untuk mengajak masyarakat memahami literasi digital: digital ethics, digital culture, digital skills, digital safety dalam menghadapi transformasi digital.
Dannys Citra (entertainer) memandu acara dengan menghadirkan empat narasumber Arif Hidayat (dosen Universitas Negeri Semarang), Hartanto (dosen HI Universitas Respati Yogyakarta), Harpendi Dwi Pratiwi (Komisioner Bawaslu Tegal), Teguh Setiawan (wartawan senior). Serta Fadhil Achyari (2nd Runner Up The New Lmen of The Year) sebagai key opinion leader.
Komisioner Bawaslu Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan bahwa kebebasan ekspresi menjadi semakin terbuka ketika teknologi menjadi sarana baru dalam menyebarkan informasi. Jaminan kebebasan berekspresi dituangkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 45 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ragam ekspresi di ruang digital pun bermacam-macam, mulai dari tulisan teks melalui karya opini dan komentar, konten visual, audio, dan video yang disampaikan melalui saluran-saluran media digital.
“Jaminan kebebasan berekspresi tetap harus berpedoman pada norma agama untuk berbuat hal baik dan bertindak dengan benar, norma susila bahwa konten yang disampaikan hendaknya sesuai kaidah adab ketimuran. Dan norma hukum, komunikasi dan interasksi di media digital dibatasi oleh rambu-rambu hukum,” jelas Harpendi Dwi Pratiwi.
Kondisi masyarakat saat ini ada pada peradaban budaya digital yang segalanya bergantung pada penggunaan teknologi. Budaya-budaya dengan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus dikembangkan baik di dunia maya pun di dunia digital. Individu harus memiliki kemampuan kritis, cermat, dan bijak dalam berinteraksi dan berekspresi.
“Bijak berekspresi di dunia digital dengan hanya mengunggah konten bermanfaat, mengunggah hal-hal yang penting. Mengakses situs yang positif dan bermedia dengan prinsip saring sebelum share untuk melindungi privasi. Tidak tergiur pada informasi yang belum jelas, serta sebagai orang tua dan pendidik penting untuk tidak terlalu gampang memberikan akses internet karena usia-usai labil akan mudah terpapar hal negatif,” urainya.
Sebagai wartawan senior, Teguh Setiawan menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dulu dan sekarang sudah sangat jauh berbeda. Hak bebas berekspresi pada masanya pernah dibungkam oleh kepentingan-kepentingan politik dan pemerintahan. Sedangkan kelahiran media baru kebebasan berpendapat semakin terbuka.
Euforia kebebasan berpendapat melalui media sosial mengubah karakter konsumen media. Siapapun bisa menjadi produsen sekaligus mendistribusikan konten berita sehingga muncul kecenderungan subyektif, muncul konten negatif berupa hoaks, ujaran kebencian, serangan rasial dan sebagainya.
“Kemunculan media sosial berbanding terbalik dengan kemampuan literasi, akibatnya media baru menjadi ruang publik yang sarat konten negatif. Media sosial berubah fungsi dari ruang interaksi menjadi media yang membentuk perasaan, pikiran, dan tindakan dan norma menyampaikan pendapat menjadi kabur,” ujar Teguh Setiawan.
Oleh sebab itu menghadapi fenomena baru ini harus diimbangi dengan melek media. Syaratnya harus punya keterampilan untuk menganalisis, mengevaluasi, mengkomunikasikan, dan mengkritisi informasi. Sebab media sosial memang dibangun sebagai media yang produktif namun adiktif, dampaknya penggunanya menjadi narsis dan memiliki keinginan untuk menjadi pusat perhatian. Adiksi ini juga membuat “sihir” agar pengguna masuk dalam jebakan kewajiban sosial palsu.
“Untuk menghadapi situasi ini maka literasi digital harus terus diasah, etika digital harus terus dipelajari. Karena aktivitas di ruang digital merupakan kumpulan dari kebiasaan-kebiasaan yang harus dibatasi dengan seperangkat norma untuk memastikan otonomi dan martabat pengguna media dihormati di ruang digital,” pungkasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment