News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cerdas Berdigital dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Mesin Pencari Informasi

Cerdas Berdigital dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Mesin Pencari Informasi

 


Kota Surakarta – Ketika memasuki ruang digital secara otomatis keberadaan penggunanya akan saling terhubung dengan pengguna-pengguna lainnya. Meski seolah sendirian di dalam internet, kenyataannya setiap pengguna terhubung satu dengan yang lainnya, oleh sebab itu ada hak-hak digital yang harus dijaga. Hal ini seperti disampaikan oleh Pemimpin Umum Harian Radar Tegal M. Sekhun Ichrom saat mengisi forum diskusi bertema “Menjadi Masyarakat Digital yang Cerdas dan Bijak”, Rabu (27/10/2021). 

M. Sekhun Ichrom menjelaskan bahwa untuk menjadi masyarakat digital yang cerdas dan bijak maka harus memahami hak digital masyarakat. Yaitu hak untuk mengakses informasi dimana semua warga berhak untuk melakukan akses ke ruang digital; Hak untuk berekspresi, semua warga digital punya kebebasan menyampaikan ekspresinya namun dengan batasan-batasan tertentu berupa etika, aman, hukum. Serta hak atas rasa aman di ranah digital. 

Penetrasi penggunaan internet secara global menunjukkan sebanyak 59 persen penduduk dunia sudah dapat mengakses internet, dan di Indonesia sendiri sudah ada 64 persen warga atau sekitar 175 juta jiwa orang sudah punya akses pada internet. Namun, tingginya akses internet ini memberikan efek positif dan negatif. Oleh sebab itu kecakapan literasi digital perlu dipahami untuk meminimalkan efek negatif di internet.

“Maraknya penggunaan digital dalam berbagai aktivitas menimbulkan ancaman keamanan, kalau kita tidak hati-hati. Minimnya pemahaman literasi digital akan menimbulkan banyak permasalahan, salah satunya adalah maraknya penipuan dan kejahatan siber. Modus penipuan ini marak ditemukan pada layanan sms, Whatsapp dan aplikasi percakapan lainnya, dan media sosial,” jelas M. Sekhun Ichrom kepada seratusan peserta webinar. 

Agar tidak terjebak pada modus penipuan lewat sms, cermati dulu pengirim pesan apakah dari instansi resmi pemerintah, layanan telekomunikasi, atau nomor umum yang tidak dikenal. Lalu perhatikan isi konten dan tautan yang diberikan dan jangan mudah terhadap pesan yang menawarkan hadiah atau iming-iming lainnya. Untuk memastikan kebenaran, hubungi pihak penyelenggara.

 

“Tindakan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari jebakan sms penipuan adalah dengan selalu memastikan kembali nomor rekening yang dicantumkan, menolak permintaan identitas diri dari orang tak dikenal. Abaikan pesan, blok nomor, dan laporkan jika dirasa sangat mengganggu serta selalu konfirmasi kebenaran pesan,” pesan Sekhun. 

Satu hal yang penting, aksi penipuan itu ada dasar hukumnya yang bisa menjerat pelaku, salah satunya pada Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Pelaku kejahatan penipuan via sms juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun hukuman penjara atau denda satu miliar.

Redaktur Neswa.id Rika Iffati Farihah menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kecakapan dalam memanfaatkan mesin pencari informasi. Fitur search engine seperti miliki Google dapat dimanfaatkan untuk melakukan kroscek informasi sehingga tidak terjebak hoaks, penipuan, atau informasi-informasi yang meragukan lainnya. 

Melalui fitur mesin pencari informasi pengguna tidak hanya dengan memasukkan kata kunci pada kotak pencarian, tetapi juga mencari informasi terkait gambar, mencari jurnal dengan fitur Google Cendekia. Serta fitur-fitur lain yang bisa dimaksimalkan penggunaannya untuk memperkuat pemahaman informasi dan memperluas referensi.

“Tips pencarian agar informasi yang didapat lebih akurat salah satunya dengan menggunakan tanda kutip (“…”) untuk mencari kata-kata yang persis seperti pada kutipan sehingga pengerucutan hasil pencarian lebih sesuai dengan informasi yang dimaksudkan. Atau dengan menggunakan titik dua ( : ) untuk mencari informasi hanya di satu situs tertentu,” ujar Rika Iffati Farihah menjelaskan. 

Dalam pencarian informasi, pengguna juga harus memahami gangguan informasi seperti misinformasi, disinformasi, dan mal-informasi. Perbedaannya hanya di benar atau salahnya berita dan niat penyebaran berita. 

“Memahami gangguan informasi itu dapat dilakukan dengan melakukan verifikasi dan cek fakta kebenarannya sebelum membagikan informasi, serta mempertimbangkan urgensi dan manfaatnya ketika dibagikan,” pesan Rika. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment