Cakap Digital Tak Sebatas Kuasai Alat
Kulonprogo – Perkembangan teknologi merupakan keniscayaan yang mengubah berbagai aspek kehidupan tak terkecuali dunia pendidikan. Di luar dampak negatifnya yang menggoyahkan sektor ekonomi, pariwisata maupun pendidikan, pandemi Covid-19 ternyata berkontribusi ikut mempercepat terjadinya transformasi digital.
Namun demikian, transformasi itu harus diikuti dengan literasi serta keamanan digital. Artinya kecakapan saja tidak cukup. “Kecakapan menggunakan internet dan media digital, tidak hanya sebatas penguasaan alatnya tapi juga menggunakannya secara bertanggung jawab,” ujar Tommy Destryanto (Praktisi IT), saat menjadi narasumber webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Kulonprogo, DIY, Kamis (29/7/2021).
Pada webinar bertema ”Peran Digitalisasi dalam Dunia Pendidikan Masa Depan” kali ini, Tommy juga mengupas tentang literasi digital sekolah, termasuk digital safety yang menunjukkan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) beserta sistem operasi digital.
Menurut dia, membahas literasi digital berarti juga belajar lebih mendalam tentang apa yang ada di ruang digital.
Narasumber lainnya, Gervando Jeorista Leleng (Co-Founder Localin), dalam kesempatan itu menyampaikan materinya tentang pentingnya perlindungan terhadap identitas digital. Identitas digital pada dasarnya adalah identitas seseorang sebagai pengguna platform media digital.
Dia menyarankan untuk memastikan memilih identitas asli atau samaran saat mengelola akun platform digital diserta tanggung jawab atas pilihan tersebut. Yang terpenting, amankan identitas utama yakni alamat email yang digunakan untuk mendaftar suatu platform digital.
Gervando sempat menyoroti berbagai kejadian di Indonesia akhir-akhir ini. Media ramai memberitakan bocornya 530.000 data sandi dan detail akun aplikasi Zoom pada masa pandemi April 2020. Kejadian serupa yaitu bocornya 91 juta data pengguna aplikasi lokapasar (e-commerce) Tokopedia bulan Juli 2020.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUUPDP) mendefisinikan data pribadi sebagai data tentang seseorang yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
Dipandu moderator Rara Tanjung, webinar juga menghadirkan narasumber Rony Primanto Hari (Kepala dinas Komunikasi dan Informatika DIY), Rudy Prakanto (Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulonpgoro) dan Poppy Sovia (Actress & Lady Biker) selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment