Berekspresi di Medsos, Etika Digital Mutlak Dimiliki Pengguna
Pati – Dalam berinteraksi di dunia digital, utamanya memakai platform media sosial, pengguna dituntut untuk memahami norma aturan serta etika yang berlaku. Etika digital menjadi sebuah keniscayaan yang harus dimiliki pengguna dalam berselancar di dunia maya.
Researcher, Center for Population and Policy Studies UGM, Novi Widyaningrum mengatakan etika ini harus dimiliki penggunanya karena komunikasi digital memiliki karakteristik komunikasi global yang melintasi batas-batas geografis dan batas budaya.
Menurutnya, setiap batas geografis dan batas budaya juga memiliki batasan etika yang berbeda, baik itu negara, daerah dan generasi.
“Etika digital tidak menebar kebencian dan perpecahan,” katanya dalam webinar literasi digital dengan tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/10/2021).
Novi mengungkapkan etika merupakan pedoman perilau yang sifatnya mutlak. Sedangkan etiket adalah pedoman tingkah laku ketika berinteraksi dengan orang lain yang sifatnya relative.
Novi mengatakan pengguna platform digital juga perlu memahami mengenai hak dan kewajibannya. Hak berupa menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digtal.
“Hak digital meliputi hak untuk mengakses, hak untuk bereskpresi, dan hak untuk merasa nyaman. Sedangkan tanggung jawab digital berupa melindungi privasi dan data pribadi serta menjaga hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional atau ketertiban masyarakat atau kesehatan maupun moral publik,” tutur kepada ratusan peserta webinar.
Menurutnya, menjadi warga digital yang baik cukup mudah, seperti dengan beretika dalam bermedia sosial, meniai dan memverifikasi konten negatif atau hoaks, melakukan distribusi konten positif dan berkolaborasi dengan orang lain untuk mengefektifkan gerakan positif.
Narasumber lainnya, Business Coach UMKM, Rizki Ayu Febriana lebih menekankan pada pentingnya digital skills, yakni kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak teknologi informasi komunikasi (TIK) serta sistem operasi digital, mulai dari website hingga beragam aplikasi smartphone.
Rizki mengatakan dalam membuat konten di media sosial sebaiknya yang bersifat edukatif, informatif, inspiratif, dan hiburan. “Untuk membuat konten di media sosial bisa mengetahui tren yang dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.
Rizki juga mengungkapkan dalam berekspresi di dunia digital, pengguna juga sebaiknya menggunakan identitas aslinya, kemudian memiliki toleransi kepada sesama pengguna lainnya. “Ingat bahwa kita memiliki banyak budaya dan sudut pandang,” ujarnya.
Menurut Rizki, dalam bermedia digital pengguna memang bebas berpendapat. Namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Pengguna digital dalam berekspresi juga jangan menimbulkan konflik atau perpecahan dan sampaikan komunikasi dengan bahasa yang baik, sopan dan santun,” tuturnya.
Dalam berinteraksi di dunia digital, imbuh Rizki, juga sudah ada batasan-batasannya melalui aturan yang telah ada. Seperti peraturan perundangan UU no 36 tahun 1999, UU nomor 11 tahun 2008 dan UU nomor 14 tahun 2008 untuk mengatur hal-hal seperti telekomunikasi dan keterbukaan informasi publik. Kemudian juga pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dipandu moderator Fikri Hadil, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Nofica Andriyanti (Dosen UNU Yogyakarta), Rindang Senja Andarini (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unsri Palembang), dan TV Journalist, Puty Nurul, selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment