Urgensi Perlindungan Privasi dan Data Pribadi di Ruang Digital
Kendal – Persoalan privasi di ruang digital merupakan salah satu hal yang mesti diperhatikan saat berada di ruang digital. Sebab, informasi dan data pribadi yang bocor dapat menjadi bumerang yang menyerang keamanan dalam bermedia digital. Isu tersebut dibahas dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/9/2021).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Nasional Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital, yang dilaksanakan untuk meningkatkan kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Ayu Perwari memoderatori diskusi virtual yang diisi oleh sejumlah narasumber. Mereka adalah Ragil Triatmojo (SEO specialist), Jota Eko Hapsoro (founder Jogjania.com), Titok Hariyanto (Alterasi Indonesia), dan Krisno Wibowo (Pemred Swarakampus.com). Ada juga Putri Juniawan (tv presenter) yang hadir sebagai key opinion leader. Masing-masing narasumber menyampaikan materi dengan pendekatan empat pilar literasi digital: digital ethics, digital culture, digital skills, dan digital safety.
Pelaksanaan literasi digital untuk masyarakat Kabupaten Kendal ini beroleh dukungan Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto. Dalam kata sambutannya, Bupati berharap program literasi digital dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengasah kemampuan digital dan menjadi produktif dalam bermedia digital, baik untuk belajar, bekerja, dan berusaha.
Hal tersebut senada dengan sambutan yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bahwa masyarakat harus cepat beradaptasi dengan menyelami lebih dalam lagi dunia digital. Bukan sekadar tempat hiburan, melainkan medium untuk menyebarkan hal positif, serta tidak memperkeruh suasana dengan hal-hal negatif.
Jota Eko Hapsoro, melalui pilar keamanan digital (digital safety), menjelaskan, di luar euforia penggunaan media digital dan internet masyarakat perlu memiliki kesadaran adanya risiko atau dampak negatif ketika mengunggah konten di platform digital. Isu privasi berpotensi dimanfaatkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Oleh sebab itu, warga digital harus memahami keamanan digital dan mengenali potensi kejahatan di ruang digital.
”Media sosial itu menjadi tempat rawan bocornya privasi data, baik karena kelalaian penggunanya atau usaha dari oknum yang bertindak kejahatan. Oleh sebab itu, privasi media sosial kita harus dijaga. Tentukan platform yang sesuai dengan tujuan aktivitas digital kita serta kenali fiturnya untuk memaksimalkan keamanannya. Gunakan mode privasi dan batasi mengumbar data pribadi di media sosial, serta jangan mudah menerima permintaan pertemanan,” jelas Jota kepada 150-an peserta webinar.
Salah satu bentuk kejahatan digital adalah phising. Cara kerjanya seperti orang memancing, pelaku melempar umpan berupa modus-modus kejahatan untuk menggiring korban mengikuti umpan. Tujuan kejahatan bisa bermacam, namun yang jelas untuk mendapatkan data pribadi korban.
”Untuk menghindari umpan tersebut, kita perlu melindungi data dan informasi diri dengan tidak mudah berbagi password akun media sosial atau akun lainnya. Menggunakan aplikasi yang legal dan aman agar terhindar dari ancaman malware. Jangan menyimpan data penting di dalam flashdisk atau penyimpanan file yang digunakan bersama,” jelas Jota.
Krisno Wibowo juga mengamini bahwa privasi dan data pribadi itu penting, sehingga harus dilindungi. Privasi merupakan hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikonsumsikan atau tidak pada pihak lain. Dan, pelanggaran privasi atau menyalahgunakan privasi dan data pribadi orang lain itu pelanggaran etika dalam bermedia digital.
”Etika bermedia sosial harus dipahami. Sebab, pelanggaran etika dalam bermedia sosial pada taraf yang berat bisa berkonsekuensi dan berurusan dengan hukum,” jelas Krisno Wibowo, yang juga seorang wartawan senior.
Krisno lantas menyebutkan beragam pelanggaran privasi yang berbasis data pribadi. Di antaranya intimidasi terkait gender, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender; penyalahgunaan data pribadi termasuk jual beli data maupun peretasan. Kemudian penyalahgunaan situs media sosial, pengumpulan data pribadi secara massal, penipuan dan kejahatan siber lainnya.
”Pelanggaran privasi tersebut saat ini memang belum memiliki payung hukum khusus. Namun saat ini tengah digodog RUU Perlindungan Data Pribadi dan hak dalam berekspresi dijelaskan dalam UU ITE. Melindungi privasi perlu kesadaran bersama, baik negara maupun masyarakat. Negara perlu menggodog dan memfinalkan RUU PDP dan masyarakat perlu berpartisipasi dalam gerakan moral ’lindungi privasi’,” pungkas Krisno. (*)
Post a Comment