Supriyanto Divonis Bebas, Erika Siapkan Kasasi
Istri Supriyanto memeluk tim Penasehat Hukumnya Odie Hudiyanto, SH., dan kawan-kawan (Ian) |
WARTAJOGJA.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis bebas Supriyanto selaku Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS).
Supriyanto dinyatakan tidak bersalah karena secara meyakinkan terbukti tidak mendelegasikan tugas untuk memasukkan nilai fiktif ke dalam ijazah, seperti yang dituduhkan. Sehingga, dia tidak bisa dijerat dengan pasal 266 ayat 1 KUHP.
Vonis bebas ini menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Supriyanto.
Adhi Satrija Nugroho, SH selaku Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya, Rabu 22 September 2021.
Putusan diambil setelah melihat bahwa salah satu unsur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Terdakwa sebagai bendahara tidak memiliki otoritas memerintahkan staf di YIS untuk memasukan nilai ke dalam ijazah. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh kepala sekolah. Ijazah atas nama Adl telah dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Sekolah SD Karitas pada tanggal 8 Juni 2016. Dakwaan jaksa yang menyebut Supriyanto telah memerintahkan Anna Indah Sylvana menuliskan nilai dalam ijazah pada bulan Oktober 2016 tidak terbukti," katanya.
Majelis Hakim memerintahkan Supriyanto untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Odie Hudiyanto, SH. selaku Penasehat hukum terdakwa mengapresiasi putusan yang diberikan majelis hakim.
"Sejak awal saya sudah berkeyakinan Supriyanto akan bebas karena memang tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan," kata pengacara yang selalu siap membela wong cilik tanpa bayaran sepeserpun ini.
Odie melihat jelas sekali dari awal sampai akhir, bahwa Supriyanto tidak punya kewenangan dan tidak punya motivasi apapun.
Ijazah sudah keluar pada bulan Juni 2016 sementara peristiwa yang dituduhkan terjadi di bulan Oktober 2016.
"Sebenarnya perkara ini tak perlu sampai ke pengadilan jika pihak Polsek Mlati cermat dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Seharusnya pihak Polsek Mlati melakukan konfrontasi antara saksi dengan terdakwa sehingga permasalahan ini dapat selesai di tingkat pertama," ungkapnya.
Istri Supriyanto bersyukur keluarganya bisa bersatu kembali, dan mengucapkan terima kasih kepada segenap tim Penasehat Hukumnya yaitu Odie Hudiyanto, SH., Anton Bayu Samudra, SH., W Rahayu, SH., Alfian R Hasibuan, SH., Huala Herianto, SH., Agustinus Fitzgerald M, SH, Arif Faruk F, SH., Desi Hadi Saputri, SH., MH., Zunaedi, SH., M. Salman Saliha, SH., dan Yudaniar A, SH.
Ditemui usai sidang, saksi pelapor, Erika Handriati yang merupakan orangtua Adl kecewa terhadap hakim karena mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan seperti keterangan saksi, dan hanya menyoroti soal kewenangan tugas kepala sekolah saja.
Erika tidak habis pikir mengapa keterangan Anna Indah Sylvana, Hanna, dan Joko Susilo dianggap keterangan yang mandiri.
Padahal, fakta menunjukkan secara jelas bahwa mata pelajaran yang ada nilainya itu, memang benar-benar tidak diajarkan di sekolah.
"Kasus ini belum selesai karena masih akan ada upaya hukum yang dapat ditempuh dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Jaksa akan melanjutkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, dengan mengajukan kasasi," ujarnya.
Erika sempat berdiskusi dengan pihak kejaksaan, dan akan menunggu dulu rincian keputusan, untuk mempelajari kemungkinan mengajukan kasasi.
Menurut Erika, masalah ini tidak berhenti karena vonis bebas yang diterima Supriyanto, karena dia tetap akan menuntut kepastian mengenai keabsahan ijazah milik anaknya, yang ada nilai palsu di dalamnya. (IAN/CAK)
Post a Comment