News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal Alih Status Pegawai KPK, SETARA Institute : Patuhi Putusan MK

Soal Alih Status Pegawai KPK, SETARA Institute : Patuhi Putusan MK

 

Ketua SETARA Institute Hendardi (ist)

WARTAJOGJA.ID: Ketua SETARA Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipatuhi. Putusan ini telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.

“Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud,” ujar Hendardi dalam siaran pers Rabu (1/9/2021)

Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, lanjut dia, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.

“Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan,” ucapnya.

Hendardi  menambahkan, warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada di dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021 tetap bisa menempuh langkah-langkah yudisial.

“Apabila ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” kata Hendardi.

Dalam siding yang berlangsung online, Selasa (31/8/2021) lalu Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam putusannya menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berdasarkan hukum, seluruh permohonan itu tidak beralasan. Adapun pemohon yaitu Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 68B Ayat 1 dan pasal 69C yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment