Pengguna Internet Meroket, Etika Digital Wajib Dipahami
Klaten – Seiring guliran waktu, penggunaan internet terus meningkat, terlebih sejak terjadinya wabah Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada Maret 2020.
Dosen Universitas Sriwijaya Krisna Murti mengatakan, dengan semakin tingginya penggunaan internet, hal itu berdampak pada munculnya berbagai tantangan. Sebagai contoh, maraknya penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya di dunia digital, atau dalam bentuk miskomunikasi, disinformasi, malinformasi dan atau hoaks. Kemudian juga, dengan kemudahan berkomunikasi, menyebabkan munculnya sikap spontanitas yang keluar begitu saja tanpa pikir panjang.
”Teknologi telah mengacaukan kebenaran, karena yang viral dianggap lebih penting,” kata Krisna dalam webinar literasi digital bertema ”Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (20/9/2021).
Untuk itu, kata Krisna, dalam kebebasan berekspresi di dunia digital, pengguna harus mempunyai pemahaman digital ethics. Yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontoh, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga memahami tata krama dalam menggunakan internet atau yang disebut dengan netiket.
”Kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan dunia digital. Bukan sekadar dengan deretan karakter huruf di layar monitor. Namun dengan karakter manusia sesungguhnya,” ujarnya.
Krisna mengatakan, pengguna digital pun harus memahami poin-poin mengenai etika dalam dunia digital. Pertama, harus sadar sekalipun berada di dunia digital, semua pengguna adalah manusia. ”Jadi, ikutilah aturan seperti dalam kehidupan nyata,” tuturnya.
Poin kedua, memahami bahwa pengguna internet berasal dari bermacam negara yang memiliki perbedaan bahasa, budaya, dan adat istiadat. Lalu, poin selanjutnya, internet memiliki jejak digital yang tidak mudah dihapus.
Krisna mengungkapkan, penggunaan internet memang bebas, namun harus tetap beretika. Salah satu hal yang penting, yakni tidak menyebarkan konten yang mengandung pornografi dan SARA. ”Sebagai negara dengan beragam suku bangsa, agama, kebiasaan dan lain-lain, SARA merupakan sesuatu hal yang wajib dihindari,” ucapnya.
Sedangkan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pengguna internet di Indonesia, semisal untuk promosi usaha, bergabung dengan komunitas di seluruh dunia untuk menambah pengalaman baru, lalu menjadikan internet sebagai peluang bisnis baru, atau juga bisa untuk mencari pertemanan baru.
Narasumber lainnya dari Mafindo, Rita Ghani mengatakan, batasan dari kebebasan berekspresi di dunia digital yakni adanya aturan hukum yang berlaku. ”Dunia digital adalah dunia kita sekarang. Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah tanggung jawab setiap individu pengguna digital,” tuturnya.
Rita juga menekankan mengenai pentingnya keamanan digital. Pengguna harus memahami ihwal bagaimana cara mengamankan perangkat digitalnya. Lalu, memahami identitas digital yang bersifat privasi supaya tidak di-share ke platform digital. Sebab, identitas digital bisa dimanfaatkan untuk kejahatan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Dipandu oleh moderator Bobby Aulia, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Sarjan (guru SMPN 4 Klaten), Muhammad Adnan (CEO Viewture Creative Solution), dan Puteri Tenun Songket Indonesia Julia RGDS, selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment