Pendidikan Bermutu Dengan Etika Komunikasi Digital
Pemalang – Tantangan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dan untuk mewujudkan pendidikan bermutu terkendala oleh fasilitas di sekolah yang masih berbasis buku cetak, rendahnya capaian belajar siswa, orang tua tidak bisa mengajar, dan guru belum siap dengan metode dan materi digital.
”Penutupan sekolah menjadi belajar dari rumah dengan pembelajaran jarak jauh secara online juga terkendala oleh belum meratanya akses internet yang dimiliki siswa,” ujar Tim Pengembang Kurikulum Kemenristekdikti Puput Gunadi saat menjadi pembicara pada webinar literasi digital bertema ”Pendidikan Bermutu untuk Generasi Anak Milenial” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (22/9/2021).
Puput Gunadi mengatakan, pengguna internet berdasarkan tingkat pendidikan di Indonesia: SD (25,10 persen), SMP (48,53 persen), SMA (70,54 persen), S1 (79,23 persen), S2 dan S3 (88 persen). Artinya makin rendah jenjang pendidikan makin rendah pula akses dan penggunaan terhadap internet.
Meski begitu, lanjut Puput, untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi generasi anak milenial di era digital yang berciri informasi mudah dan cepat didapat ini, mereka butuh kemampuan pemahaman terhadap dunia digital maupun etika digital.
”Kemampuan itu meliputi komunikasi digital, aplikasi untuk berbisnis, financial technology, dan e-commerce, maupun kemampuan dasar menggunakan perangkat khususnya yang menunjang pendidikan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Puput Gunadi kepada ratusan partisipan webinar.
Adapun etika komunikasi digital yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran jarak jauh (online) saat siswa menghubungi guru, menurut Puput, yakni hindari waktu ibadah maupun istirahat, memakai bahasa yang baik dan sopan, memperkenalkan diri, memberi salam, sikap rendah hati, bahasa yang singkat, padat dan jelas, hindari kata ”kamu atau anda”, dan ucapan terima kasih.
”Pentingnya etika berkomunikasi digital karena latar belakang pengguna bervariasi, anonim, kemungkinan tindakan tidak etis, tanpa batas teritorial negara,” pungkas Puput.
Narasumber lain pada webinar ini, Ketua Forum Komunikasi Guru Wiyata Bhakti Non Kategori SD Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq menyatakan, pendidikan bermutu untuk generasi anak milenial mesti dibarengi dengan pendalaman ilmu agama. Belajar pendidikan agama Islam adalah kewajiban bagi muslim dan muslimat.
”Selain itu, mendalami ilmu agama itu menurut fiqih Islam merupakan kewajiban individu (Fardu A’in). Dalam Al Qur'an banyak sekali penyebutan kalimat Ilmu (700-an kali), begitu juga hadits Nabi menyebut tidak ada batasan penuntut ilmu baik tempat dan waktu,” ujar Abdur Rozaq.
Menurut Adur Rozaq, menuntut ilmu dalam ajaran Islam tidak terdapat larangan pembatasan pada media secara spesifik. Hal ini berarti, Islam tidak melarang menggunakan media sosial dalam mendalami ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu sains lainnya. Namun, dalam tradisi Islam ada beberapa hal yang penting untuk dipenuhi oleh penuntut ilmu termasuk menuntut ilmu dari media sosial, yakni: memilih guru yang tepat dan waktu yang panjang.
”Memilih guru yang tepat berarti guru memiliki pemahaman Islam yang mumpuni, niat yang ikhlas, kesanggupan menegakkan kebenaran, mau berkorban jiwa, harta, waktu, kemurnian pola pikir, memiliki jiwa kepemimpinan, dan tentu menjalankan syariat Islam,” jelas Abdur Rozaq.
Abdur Rozaq menambahkan, dalam menuntut ilmu harus disertai adab membersihkan hati dari akhlak-akhlak yang buruk, memohon ilmu yang bermanfaat, tidak sombong dan malu dalam menuntut ilmu, mendengarkan baik-baik pelajaran yang disampaikan, serta mencari ridho-Nya.
Dipandu moderator entertainer Zacky Ahmad, diskusi kali ini juga menghadirkan Delly Maulana (Dosen Universitas Serang Raya), Isharsono (Founder Istar Digital Marketing Centre), dan Nindy Gita selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment