Palsukan Ijazah, Karyawan YIS Dituntut 2 Tahun Penjara
WARTAJOGJA.ID : Karyawan Yogya Independent School (YIS) Spt (40), terdakwa kasus dugaan pemalsuan nilai ijazah, dituntut hukuman penjara 2 tahun potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Siti Murharjanti SH, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (13/9/2021).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Satrija Nugroho SH, Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, yakni memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan menyangkal perbuatannya," katanya.
Peristiwa pemalsuan nilai untuk mata pelajaran Budi Pekerti, PPKn dan Agama untuk siswa atas nama Adl terjadi saat kelulusan siswa angkatan 2015/2016. Terdakwa Spt selaku bendahara memberikan nilai 80 untuk masing-masing mata pelajaran tersebut.
Tim penasihat hukum terdakwa Odie Hudiyanto SH dan Anton Bayu Samudera SH menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis (16/9/2021).
Erika Handriati, orang tua Adl, selaku saksi pelapor menginginkan legalitas ijazah milik anaknya. Manipulasi data ijazah, menurutnya akan berdampak pada masa depan anaknya. (Ian)
Post a Comment