News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menyongsong Pemerintahan dengan Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis Digital

Menyongsong Pemerintahan dengan Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis Digital





Pati – Pemerintah telah menyusun rencana strategis transformasi digital 2020-2024 yang meliputi empat pilar transformasi digital bangsa, yakni: infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Dan, tata kelola pelayanan publik berbasis digital pada dasarnya merupakan salah satu bentuk transformasi digital bidang pemerintahan.

Demikian dikemukakan staf pengajar Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada, Zainuddin Muda Z. Monggilo saat menjadi pembicara pada webinar literasi digital bertema ”Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (16/92021).

Dalam webinar yang dihadiri seratusan peserta itu, Zainuddin menyatakan, transformasi digital Indonesia 2020-2024 didukung dengan peluang dan tantangan, di antaranya pertumbuhan pengguna internet, tren industri 4.0, dan indeks literasi digital masyarakat. ”Pertumbuhan pengguna internet mampu mendongkrak nilai pertumbuhan ekonomi berbasis internet di Indonesia. Begitu juga pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi,” ujar Zainuddin.

Menurut Zainuddin, pandemi Covid-19 telah memindahkan hampir seluruh aktivitas luring (luar jaringan) ke daring (dalam jaringan). Namun, pandemi juga turut membuka tantangan dan peluang dalam transformasi digital. ”Seperti pesan presiden: Jadikan Pandemi-Covid-19 momentum percepatan transformasi digital. Segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital,” tutur Zainuddin mengutip ucapan Presiden Jokowi.

Selain percepatan infrastruktur digital, lanjut Zainuddin, guna mendukung transformasi digital khususnya layanan publik pemerintahan, akselerasi transformasi digital juga dilakukan dengan menyiapkan roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, dan penyiaran.

”Akselerasi juga dilakukan untuk mempercepat integrasi data nasional, menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital untuk melakukan transformasi digital, serta menyiapkan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital secepatnya,” urai Zainuddin.

Pelayanan publik berbasis digital, imbuh Zainuddin, berarti menyediakan akses kepada seluruh pelayanan publik dalam satu tempat. Contoh pelayanan publik di era digital misalnya, bisa dilihat pada pelayanan bidang kesehatan yang telah dimudahkan dengan teknologi digital.  Sehingga, pasien tak perlu repot datang mengantre pendaftaran di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

”Pasien tak perlu datang ke rumah sakit untuk antre pendaftaran. Memilih dokter lalu konsultasi dokter, transaksi dan pengiriman obat, dan lainnya, semua bisa dilakukan secara virtual,” sebut Zainuddin.

Zainuddin menambahkan, pelayanan publik sebagaimana telah dilakukan pemerintah Kabupaten Pati dengan membuka ’Mal Pelayanan Publik’ yang mengintegrasikan berbagai layanan dinas yang ada di kabupaten, haruslah berkualitas dan terukur melalui indeks pelayanan publik (IPP). 

Berkualitas yang dimaksudkan disini yakni: komunikatif, responsif, cepat, tidak menerima suap (gratifikasi), memberi kejelasan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat.

”Ada enam aspek IPP yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan  pemerintah daerah: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, dan inovasi pelayanan,” jelas Zainuddin.

Berikutnya, entrepreneur sekaligus fasilitator UMKM desa Misbachul Munir mengatakan, reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik sebagaimana yang telah banyak dilakukan oleh pemerintah dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, selain aspek pelayanan publik, aspek partisipasi dan keterbukaan informasi merupakan dasar pembentuk pemerintahan yang baik (good government). Pelayanan publik meliputi sistem informasi pelayanan publik (SIPP), dan penanganan pengaduan. Partisipasi publik berupa ruang partisipasi oleh masyarakat.

”Keterbukaan informasi meliputi: penanganan permohonan informasi, publikasi dan keuangan, pengelolaan informasi publik, dan publikasi data pembangunan,” jelas Munir. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.

Dipandu moderator News Anchor Kompas TV Rahmat Ibrahim, webinar kali ini juga menghadirkan Devie Rahmawati (peneliti dan pengajar tetap Program Vokasi Humas UI), Isyrokh Fuaidi (dosen Institut Pesantren Mathali’ul Falah Pati), dan podcaster Diaz Damar selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment