Marak Pelanggaran Hak Cipta, Pembuat Karya Harus Paham Ini
Brebes - Kehadiran teknologi digital membuat peluang untuk berkreasi dan berkarya semakin berkembang. Para kreator, baik itu seniman, pencipta lagu, penyanyi, pembuat film, penulis buku menggunakan teknologi digital sebagai media untuk mempublikasikan karya-karyanya. Jutaan karya pun bertebaran di ruang digital, menjadi bagian dari konten digital yang setiap hari diakses. Mulai dari musik, film, games, e-book dan lain sebagainya.
”Dari mulai yang gratisan hingga berbayar, semua tersedia di ruang digital,” kata Pemimpin Redaksi Channel9.id, M. Aziz Nasution dalam webinar literasi digital dengan tema ”Konten Digital: Hak Cipta dan Etika” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).
Aziz mengungkapkan, data menunjukkan pembajakan masih menjadi musuh nomor satu para sineas dan pencipta lagu di Indonesia. Dari hasil survei yang dilakukan Yougov menunjukkan, 63 persen orang Indonesia menonton film bajakan. Ia menyebut, meski Kominfo sudah melakukan pemblokiran sekitar 1.000 situs penyedia film bajakan, namun modus-modus pembajakan masih tetap marak.
Banyak warganet mengunduh film dari berbagai situs penyedia film dan lagu bajakan. Jika dulu film bajakan dijual bebas di pinggir jalan, film bajakan kini bisa download gratis di berbagai situs film streaming. ”Demikian juga buku bajakan dapat di-download kemudian difotokopi dan diperjualbelikan secara bebas,” katanya.
Aziz berpendapat, metode perlindungan karya cipta tradisional tidak bisa serta merta diterapkan pada karya digital. Menurutnya, perlu ada kolaborasi perlindungan hukum dengan teknologi pengaman. Untuk melindungi konten digital, ia menyebut bisa mendaftar DMCA (Digital Millenium Copyright Act), sebuah aturan tentang hak cipta yang mengatur konten digital.
Dari DMCA itu perlindungan yang diperoleh adalah alat anti copy, mengontrol akses pada karya digital yang dilindungi. Kemudian adanya software yang menjaga objek digital selalu di bawah kendali. Kemudian watermark untuk mengidentifikasi keaslian karya cipta, dan sistem yang menyimpan sebuah rekaman terhadap penggunaan teknologi digital, serta sistem menajamen hak cipta elektronika.
Lalu, bagaimana ketika ditemukan ada pelanggaran hak cipta? Sang pembuat karya bisa melakukan beberapa tahapan, seperti memastikan terlebih dahulu adanya pelanggaran hak cipta. Kemudian menghubungi pihak yang melakukan pelanggaran dan mengajukan agar take down notice kepada pihak tersebut. ”Jika diperlukan, mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Aziz menambahkan, karya intelektual adalah karya kreatif anak bangsa yang harus dilindungi. Karya kreatif juga merupakan suatu potensi ekonomi yang luar biasa. ”Kominfo mencatat tahun 2019 kerugian yang timbul akibat pelanggaran hak cipta mencapai Rp 6 triliun,” ujarnya.
Narasumber lainnya, dosen Universitas Gunadarma, Sandy Nayoan mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta bisa berupa memiliki hubungan dagang atau komersial dengan barang bajakan, atau ciptaan-ciptaan yang dilindungi hak cipta. ”Termasuk pula mengimpor barang-barang bajakan, atau karya yang dilindungi hak cipta untuk dijual eceran maupun didistribusikan,” ucap Sandy.
Diskusi virtual yang dipandu oleh moderator Safiera Aljufry itu juga menghadirkan narasumber Ragil Triatmojo (Blogger & SEO Specialist), Daryono (Editor Tribunnews.com), dan Musisi dan Content Creator Azeldm selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment