News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Keterikatan Budaya Digital dan Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Bermedia

Keterikatan Budaya Digital dan Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Bermedia





Kota Semarang – Memahami budaya dalam bermedia digital, salah satunya, adalah memahami bahwa setiap konten atau karya yang diunggah di media sosial mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menghormati hak karya orang lain, menurut dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta Muhammad Yunus Anis, merupakan salah satu bentuk implementasi nilai Pancasila dalam berbudaya digital yang baik. 

Yunus Anis menyampaikan hal itu saat mengisi acara webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). Menurut dia, ketika bicara HAKI, hal itu berkaitan dengan perlindungan konten di mana ada dua hak yang mesti dilindungi, yakni: hak moral dan hak ekonomi. 

”Jadi kita jangan asal mencomot karya orang lain, sebab budaya karya cipta mestinya tidak dibarengi dengan mencuri karya. Supaya kita tidak mencuri, maka kita tulis siapa yang menulis atau siapa yang membuat karya atau konten,” jelas Yunus Anis dalam diskusi virtual bertema ”Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)”. 

Ketika berbicara literasi digital, lanjut Yunus Anis, sebenarnya merupakan upaya mengenalkan pembelajaran budaya daerah di kancah nasional dan internasional dengan tetap mempertahankan ketahanan budaya. DI antaranya, gotong royong, bekerja bersama, kolaborasi dan sinergi untuk edukasi dan sosialisasi untuk mengapresiasi suatu karya, meminta izin, dan memberi royalti. Di samping itu, memperkuat literasi berbasis budaya daerah sebagai identitas bangsa dan negara Indonesia.  

”Solusi agar hak cipta terlindungi adalah dengan mengedukasi bahwa setiap karya yang ditampilkan ada pemiliknya. Sehingga, harus mencantumkan sumbernya ketika digunakan. Terkait hak cipta, ini ada dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti, seperti untuk hak atas lagu atau musik. Para pemilik ciptaan sebaiknya melakukan pencatatan atau mendaftarkan karya cipta kita pada Kemenkumham,” ujar Yunus kepada 260-an peserta webinar.

Karena itu, sebagai warga digital yang Pancasilais, harus mampu berpikir kritis, membudayakan saring dulu sebelum sharing. ”Indonesia dengan potensi keragaman budayanya harus dijaga dan dilestarikan, khususnya di ranah digital. Yakni dengan memperkuat karakter nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat melahirkan budaya digital yang kreatif, aman, dan nyaman. 

Menyambung diskusi, dosen UHN IGB Sugriwa Denpasar Dewi Bunga menjelaskan, HAKI adalah segala yang dihasilkan dan menjadi sebuah karya. Termasuk dalam mengunggah konten di media digital, setiap konten itu mengandung hak atas kekayaan intelektual oleh penciptanya. 

Dewi menyebutkan, ada beberapa jenis ciptaan yang dilindungi di antaranya: hak cipta yang meliputi hak atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; hak paten atau hak atas teknologi produk atau segala proses yang mempunyai fungsi atau solusi teknis; hak merek diberikan sebagai tanda atau nama merek dagang/jasa; hak atas desain industri meliputi produk yang mempunyai nilai estetis bak dua atau tiga dimensi; rahasia dagang yakni informasi di bidang teknologi dan atau teknis yang bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, dan sebagainya. 

”Dengan mengetahui setiap karya cipta itu dilindungi, diharapkan dalam bermedia digital kita paham untuk tidak melanggarnya,” jelas Dewi Bunga. 

Dewi lantas mengajak pengguna media digital untuk tidak melanggar hak cipta. Sebab, di dunia digital, sebenarnya terdapat situs yang menyediakan konten gratis yang bebas lisensi. ”Berhati-hati dalam mengunggah konten, termasuk ketika mengunggah foto orang lain tanpa meminta izin orang yang menjadi objek foto tersebut. Hal itu termasuk melanggar hak orang lain karena rawan terjadi perundungan siber,” ujar Dewi. 

Selain Yunus dan Dewi, webinar yang dipandu Agung Prakoso (founder ATV Creative Asia) selaku moderator, juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Muhammad Anis Mashduqi (dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Amni Zarkasyi Rahman (dosen Undip) serta Shafinaz Nachiar (news anchor) sebagai key opinion leader. 

Kegiatan diskusi virtual ini merupakan bagian dari program Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital yang dilaksanakan untuk meningkatkan kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sosialisasi literasi digital yang dirancang oleh kolaborasi Kominfo dan SiberKreasi ini menekankan pada literasi yang mencakup digital ethics, digital culture, digital skills, dan digital safety. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment