News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Beretika dan Melek Hak Cipta Dalam Bermedia Sosial

Beretika dan Melek Hak Cipta Dalam Bermedia Sosial




Brebes : Interaksi manusia di media sosial tidaklah lepas dari etika. Seiring dengan teknologi yang berkembang pesat, bentuk-bentuk baru semakin banyak dan aktivitas manusia semakin semarak. Maka, etika diperlukan untuk mencegah ketidakpantasan.

"Di dalam dunia digital, ada netiket, yaitu sopan santun pergaulan di dunia digital," ungkap Danang Margono, fasilitator nasional Sekolah Ramah Anak, salah satu narasumber pada webinar Gerakan Literasi Digital Nasional yang bertajuk “Konten Digital: Hak Cipta dan Etika” pada Selasa (03/08/2021) untuk masyarakat Kabupaten Brebes.

Danang Margono menjelaskan lebih jauh lagi. Menurutnya, etika di dalam media sosial diperlukan karena beberapa alasan, seperti beragamnya latar belakang dan identitas pengguna internet, berbagai macam fitur internet yang memungkinkan seseorang bertindak tidak etis, dan terlebih fakta bahwa pengguna yang hidup di dunia yang anonim.

"Dan adanya sanksi yang ditetapkan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dari itu, etika itu perlu dalam bermedia sosial," tegasnya.

Danang Margono juga menjelaskan apa saja etika dalam bermedia sosial. Dalam presentasinya, Danang Margono menyebutkan enam hal, yaitu membatasi infomasi pribadi, melakukan verifikasi kebenaran informasi, menggunakan bahasa yang baik, menghargai orang lain, menghindari SARA dan pornografi, preferensi bukan plagiarisme, dan mengutamakan asas kebermanfaatan.

"Keenamnya sangat diperlukan supaya dalam bermedia sosial kita tidak kebablasan," jelasnya.

Selain itu, Danang Margono juga menjelaskan tentang hak cipta di dunia digital. Dalam presentasinya yang merujuk pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danang Margono juga menjelaskan tentang dua hak yang ada di dalam hak cipta. Dua hak tersebut adalah hak moral dan hak ekonomi.

"Hak moral itu berupa hak untuk tidak diubah ciptaannya dan untuk tidak dihilangkan namanya. Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan royalti," sambungnya.

Ada banyak macam pelanggaran yang dijelaskan Danang Margono. Pelanggaran tersebut adalah mengubah hasil karya orang lain, membuat website dengan karya bajakan, plagiarisme, menggandakan software, dab digitalisasi buku tanpa izin.

Dalam presentasinya pula, Danang Margono memperlihatkan data pelanggaran hak cipta di Indonesia dan kerugiannya. Tercatat oleh Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia pada 2019, ditemukan banyak pembagian buku digital secara gratis dan penjualan buku bajakan melalui marketplace dan fotokopi. Kerugiannya mencapai 1 miliar rupiah per tahunnya.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, yang melakukan survei di empat kota (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Deli Serdang) mencatat kerugian senilai 1,4 triliun rupiah akibat pembajakan DVD dan pengunduhan ilegal.

"Pelanggaran hak cipta ini memang banyak sekali. Maka dari itu, etika sangat diperlukan," pungkasnya.

Narasumber lain, Annisa Choiriya, yang merupakan seorang Social Media Communication PT Cipta Manusia Indonesia, menjelaskan lebih lanjut mengenai hak cipta dan keamanan digital. Annisa menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta, seperti memberi persetujuan untuk melanggar hak cipta, memiliki hubungan dagang dengan barang bajakan, dan memperbolehkan suatu tempat pementasan umum digunakan sebagai penayangan karya yang melanggar hak cipta

"Menyanyikan lagu orang lain tanpa izin juga merupakan pelanggaran hak cipta," jelasnya.

Lebih lanjut, Annisa Choiriya menjelaskan dua jenis data pribadi dan potensi kejahatan yang mengintainya. Dua jenis data itu adalah data umum dan spesifik. Sedangkan potensi kejahatannya meliputi jual beli data, ambil alih akun, profiling untuk target iklan dan politik, pendaftaran akun pinjaman online, dan intimidasi. 

"Ada metode phising, metode digunakan untuk memperoleh informasi dengan cara mengelabui," jelasnya.

Dalam presentasinya pula, Annisa Choiriya menjelaskan ada empat cara phising, yaitu melalui email, situs, keyLoggers, dan rekening online. Penggunalah yang dapat mencegah diri untuk tidak terjebak phising.

"Selalu check dan jangan mudah tergiur. Pastikan sumber kredibel. Jika menemukan phising, bisa dilaporkan ke lapor.go.id," jelasnya.

Dihadiri oleh Fernand Tampubolon (Presenter) sebagai moderator, webinar ini juga dihadiri Firman Putra Suaka (TV Host dan Musician) sebagai key note opinion leader, dan narasumber Zain Handoko (Pengajar Pesantren Aswaja Nusantara), dan Murniandhany Ayusari (Content Writer dan Jaring Pasar Nusantara). Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk masyarakat kota Brebes dan ajakan kepada masyarakat untuk melek literasi digital. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment