News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tangkal Radikalisme dengan Berdigital Berlandaskan Pilar Kebangsaan

Tangkal Radikalisme dengan Berdigital Berlandaskan Pilar Kebangsaan




Banjarnegara – Konten-konten negatif di media sosial patut diwaspadai. Salah satunya, konten yang mengandung radikalisme. Urgensi mengantisipasi konten radikalisme di dunia digital itulah yang diangkat menjadi teman webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/8/2021). 

Kegiatan diskusi virtual tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional literasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 untuk mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia. Literasi digital yang diusung oleh pemerintah mencakup empat pilar, yakni: digital culture, digital skill, digital safety, dan digital ethics. 

Kali ini, webinar dipandu oleh seorang kreator konten Niken Pertiwi dengan empat narasumber: Saeroni (Ketua Pusat Studi Keluarga dan Kesejahteraan Sosial UNU Yogyakarta), Ilham Faris (digital strategist enthusiast), Amhal Kaefahmi (pengawas madrasah Kemenag Kota Semarang), dan Muawanatul Badriyah (Kepala MTsN 5 Sragen). Ada pula Dimas Sakti Nugraha (entrepreneur) sebagai key opinion leader. 

Menyinggung tema diskusi dengan pendekatan budaya digital, Muawanatul Badriyah  mengatakan bahwa budaya digital adalah kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Budaya digital merupakan suatu hal yang penting bagi berlangsungnya kehidupan di era digital. 

Sedangkan di ruang digital selalu dipertemukan antara hal yang positif dan yang negatif. Salah satu konten negatif yang perlu diwaspadai, menurut Muawanatul, adalah radikalisme. Dalam arti negatif, radikalisme diketahui sebagai paham yang menginginkan perubahan drastis dengan cara kekerasan. Sedangkan dalam arti positif, radikalisme merupakan upaya mencari alternatif penyelesaian secara benar dengan cara mendalam dan mendasar hingga ke akarnya. 

”Faktor radikalisme dipengaruhi oleh pihak domestik atau dari dalam diri sendiri atau negara. Sedangkan faktor internasional, karena pengaruh globalisasi yang memberikan daya dorong timbulnya sentimen, dan  faktor kultural yang terkait dengan pemahaman keagamaan yang dangkal dan penafsiran kitab suci yang sempit,” jelas Muawanatul kepada 170-an peserta webinar. 

Untuk mencegah radikalisme di era digital diperlukan penguatan pendidikan kewarganegaraan dan pemahaman pilar kebangsaan. Memberikan pemahaman agama yang toleran dan damai, mengarahkan pemuda pada aktivitas yang berkualitas baik di bidang akademik sosial budaya dan keagamaan, serta memberikan keteladanan pada para pemuda. 

”Sikap dari paham radikal dapat dikenali melalui sikap yang intoleran atau tidak mau memahami perbedaan, terlalu fanatik, dan menganggap orang lain atau kelompok lain salah, bersikap eksklusif dan membedakan diri dari kelompok lain, serta menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan,” tambahnya. 

Sementara itu, Amhal Kaefahmi menambahkan, kasus radikalisme di Indonesia mencapai angka 515 kasus berdasarkan statistik konten negatif Kominfo pada 2021. Oleh sebab itu, ruang digital menjadi tantangan yang perlu dihilangkan, yaitu dengan membanjiri ruang digital dengan konten positif. 

”Konsep moderasi agama merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi menyebarnya radikalisme di Indonesia. Prinsip moderasi beragama yakni memahami keberagaman, kebermanfaatan bersama, kesinambungan, kesetaraan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Prinsip tersebut dapat menepis adanya intoleransi yang merupakan bibit timbulnya radikalisme,” kata Amhal. 

Sedangkan antisipasi informasi radikalisme di dunia digital, menurut Amhal, dapat dimulai dari diri sendiri. Yakni dengan menanyakan kepada diri sendiri ketika mendapatkan informasi, apakah informasi tersebut benar dan valid. Juga, kualitas informasi yang disajikan apakah dapat dipertanggungjawabkan atau justru perlu keterangan lebih dari ahli. Serta apakah informasi itu dapat menimbulkan dampak negatif dan berpengaruh pada jejak digital. 

”Dengan demikian, berinternet sehat perlu ditanamkan sejak dini, salah satunya dengan menerapkan etika saat berada di ruang digital. Etika berinternet di antaranya mampu menggunakan kata-kata yang positif dan bahasa yang sopan. Serta menyampaikan informasi secara beradab dan mampu meneliti informasi sebelum disebarluaskan atau diunggah di platform digital,” jelas Amhal. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment