Prinsip-prinsip Penting Agar Tak Rugikan Orang Lain di Ruang Digital
JEPARA: Menggunakan sarana digital sudah selayaknya diarahkan pada suatu niat, sikap, dan perilaku yang etis. Maksudnya agar perkembangan teknologi digital itu dapat benar-benar termanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan diri sendiri dan sesama.
Hal itu diungkapkan oleh Konsultan Bisnis Widiasmorojati saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital bertajuk "Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital" yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (2/8/2021).
"Perilaku yang etis menggunakan sarana digital itu memiliki sejumlah prinsip penting yang harus kita ketahui, agar apa yang kita lakukan tak merugikan orang lain atau diri sendiri," ujar Widiasmorojati.
Pertama, soal prinsip kesadaran, integritas, kebajikan, dan tanggung jawab. Widi menjelaskan, prinsip kesadaran terkait erat dengan melakukan sesuatu yang memiliki tujuan positif, baik dan benar secara sadar. "Kesadaran ini mendorong kita bersikap dalam ruang digital secara jujur, sopan, masuk akal dan berkualitas," tandas Widi.
Lalu soal prinsip integritas menggunakan sarana digital, Widi mengatakan, hal itu terkait erat dengan menghindari perbuatan tercela seperti melanggar hak cipta atau karya orang lain, juga menghindari aksi-aksi plagiasi dan manipulasi.
"Prinsip integritas akan mendorong kita dalam ruang digital itu bersikap profesional," cetusnya.
Tak berhenti di situ. Widi melanjutkan, prinsip kebajikan dalam memanfaatkan sarana digital terkait erat dengan bagaimana laku pengguna dalam memakai teknologi yang ada untuk kemanfaatan kemanusiaan dan kebaikan. "Jadi dalam bersikap di ruang digital itu utamakan sikap saling menguntungkan satu sama lain, bukan mencelakakan demi meraih kepentingan pribadi," tegasnya.
Yang terakhir soal prinsip tanggung jawab, itu mengatur tindakan kemauan menanggung konsekuesi atau risiko atas perbuatan dan perilaku yang dilakukan di ruang digital.
"Prinsip tanggung jawab ini mendorong kita memahami dan memperlakukan orang lain sama kedudukannya, bahwa setiap orang di negara hukum ini punya hak yang sama satu dengan lainnya. Jangan langgar hak-hak orang lain itu," kata Widi.
Widi membeberkan pula hal yang tak boleh diabaikan pengguna digital, yakni memahami apa yang disebut 'Do dan Dont' saat mengakses ruang digital. 'Do' ini menjadi panduan apa yang boleh dan bisa dilakukan di ruang digital sedangkan 'Don't' menjadi panduan apa yang terlarang dilakukan.
"Aktivitas 'Don't' atau yang tidak boleh dilakukan di ruang digital itu seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pornografi atau eksploitasi seksual," tutur Widi. Selain itu, hal yang dilarang saat berinteraksi di ruang digital antara lain pencemaran nama baik, penyebaran konten negatif, penipuan online berbagai modus, cyberbulliying, perjudian online dan cybercrime.
Widi menambahkan, untuk aktivitas 'Do' atau yang bisa dilakukan di ruang digital, seperti selalu mengingat keberadaan orang lain di internet, tes kepada standar perilaku di internet, dan tidak merugikan orang lain.
"Bentuklah citra diri yang positif, hormati privasi orang lain, dan memberi komentar yang baik juga bagian dari kegiatan yang bisa dilakukan para pengguna internet," tegas Widi. Selain itu, pengguna juga didorong untuk selalu menghargai waktu orang lain, akses hal yang bermanfaat saja, dan tidak melakukan seruan provokatif dan negatif.
"Kebebasan berekspresi memang diakui negara kita, karena itu salah satu hak fundamental. Namun kebebasan berekspresi ini juga punya batasan dan diatur oleh norma dan hukum berlaku," tegas Widi.
Narasumber lain dalam webinar, redaktur Betanews.id Ahmad Muhlisin mengatakan, dengan jumlah total penduduk RI yang menyentuh angka 274,9 juta jiwa, pengguna internet Indonesia terus meningkat.
Jumlah perangkat mobile yang terkoneksi juga melonjak menjadi 345,3 juta dan pengguna yang aktif di media sosial (medsos) berbagai platform bertambah 10 juta menjadi 170 juta serta pengguna internet Indonesia mencapai 202,6 juta hingga Januari 2021.
"Tingginya pengguna medsos ini menjadikan perilaku masyarakat berubah dan salah satu dampak negatifnya kebebasan personal dalam menyampaikan ide, kritik, saran dalam bentuk hujatan makin sering dijumpai," kata Ahmad.
Ahmad mewanti-wanti, apa pun perilaku di ruang digital meninggalkan jejak digital, yakni jejak data yang muncul ketika seseorang menggunakan internet di perangkat komputer atau laptop, smartphone dan lainnya. Jejak digital ini sulit dihapus.
"Makanya, karena jejak digital ini banyak warganet yang di kemudian hari terkena masalah hukum, rata-rata terkena pasal UU ITE. Jadi berhati-hatilah berperilaku, tinggalkan jejak digital yang baik-baik saja," ujar Ahmad.
Selain dua narasumber tadi, webinar kali ini juga menghadirkan dua narasumber lain: Head of Operation PT Cipta Manusia Indonesia Rizqika Alya Anwar dan peneliti Ahmad Wahyu Sudrajad. (*)
Post a Comment