News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Melawan Ujaran Kebencian, Tantangan Terbesar Negara Demokrasi

Melawan Ujaran Kebencian, Tantangan Terbesar Negara Demokrasi




Semarang – Fenomena ujaran kebencian (hate speech) telah lama marak di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia, Indonesia juga tak luput dari persoalan ujaran kebencian di dunia maya. Pantas kiranya menjadikan ujaran kebencian sebagai tantangan terbesar negara demokrasi.

”Upaya pencegahan ujaran kebencian sesungguhnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 maupun Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2015,” ujar pengajar Ilmu Komunikasi Fisipol UGM Nyarwi Ahmad pada acara webinar literasi digital yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/8/2021).

Dalam diskusi bertajuk ”Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya”, Nyarwi Ahmad menyebutkan, bentuk-bentuk ujaran kebencian yang harus dihindari sebagaimana tercantum dalam surat edaran Kapolri meliputi: penghinaan, menghasut, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan hoaks.

Adapun ragam jenis ujaran kebencian, kata Nyarwi, bisa berupa pesan-pesan komunikasi publik eksplisit yang disampaikan secara verbal, non-verbal, dan simbolik. Selain itu juga pesan-pesan komunikasi publik metaforik (implisit) yang disampaikan secara verbal dan non-verbal yang dimaksudkan untuk membentuk stereotype negatif kepada orang atau sekelompok orang tertentu.

”Namun, bisa juga berupa penggunaan bahasa-bahasa emosional di ruang publik dengan tone negatif untuk memicu kekecewaan, kemarahan, dan protes publik,” imbuh Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies itu.

Nyarwi menyatakan, model-model penyebaran ujaran kebencian bisa melalui media massa atau media online, media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, YouTube) maupun media percakapan (WhatsApp, Messenger, Telegram) yang dilakukan oleh elite politik, aktivis, ilmuwan, pakar, pengamat, dan sejenisnya. 

”Ragam format pesan ujaran kebencian bisa berupa teks kata-kata (kalimat), foto (gambar), video, atau kombinasi teks dengan foto dan video," ungkap Nyarwi.

Agar penyebarannya tidak semakin merajalela, Nyarwi menawarkan strategi melawan ujaran kebencian kepada pengguna media sosial agar menggunakan platform digital (internet dan sosial media) dengan tujuan-tujuan dan niat baik serta bermanfaat.

Kemudian juga menggunakan platform digital dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab beserta konsekuensinya, mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian, memahami dengan baik apa itu ujaran kebencian dan penyebaran berikut ancaman hukumannya, serta mengembangkan kecakapan digital untuk mengkonter konten-konten yang berisi ujaran kebencian.

”Bisa juga menggunakan strategi berlapis membangun kesadaran bahaya penyebaran ujaran kebencian dan kampanye sosial anti penyebaran ujaran kebencian dalam keluarga, teman, organisasi, hingga ke level lembaga pemerintahan,” jelas Nyarwi.

Narasumber berikutnya, Rusdiyanta memaknai kebebasan mengemukakan pendapat dari dua sisi, yakni bebas untuk berbuat dan melakukan tindakan (bebas positif) dan bebas dari penistaan, kebohongan (bebas negatif). Namun, kebebasan juga harus disertai tanggung jawab yaitu rela menerima konsekuensi.

Ujaran kebencian, lanjut Rusdiyanta, ibaratnya seperti memuntahkan peluru dari moncong senjata. Selain melukai dan bisa mematikan, peluru juga akan memunculkan banyak efek. Untuk itu, pengguna media digital agar berhati-hati dengan ujaran kebencian, karena bisa menembak siapa saja.

Rusdiyanta berpendapat, adanya UU ITE merupakan kebijakan regulatory yang bersifat melindungi masyarakat agar tidak terpapar ujaran kebencian, pun termasuk pembuat hate speech ia akan dikenai sanksi.

”Elemen-elemen ujaran terdiri dari pemancar, penerima, pesan, saluran dan interaksi. Belum lagi efek dan interpretasinya yang memicu ketakutan, intimidasi, pelecehan, penyalahgunaan, dan diskriminasi,” ujar Rusdiyanta.

Tampil sebagai key opinion leader, Dibyo Primus menyatakan sebenarnya kota Semarang punya simbol imunitas ujaran kebencian alami seperti yang terwujud dalam bangunan Lawang Sewu. ”Artinya jika satu pintu tertutup, maka ada banyak pintu lain yang masih terbuka sebagai jalan keluar,” ujar komedian itu. 

Tekait sebaran hoaks, menurutnya penumpang gelap lebih berbahaya dibandingkan dengan orang yang ada di depan (pelaku hoaks). Literasi digital sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terhadap pengguna digital.

Untuk ujaran kebencian, lanjut Dibyo, lagi-lagi Semarang punya simbol etika digital Simpang Lima, yakni: ”Sim” singkatan simpati, ”Pang” dari kata pangkas, ”Li” sama dengan literasi, dan ”Ma” artinya mata hati. Jadi untuk beretika digital cukup dengan mengingat ’Simpang Lima’ 

”Terakhir, Pesan moral dari saya itu Lawang Sewu, Lawan ujaran kebencian (La), Wangi dan harumkan media sosial dengan hal yang bermutu (Wang), Seringlah menambah ilmu dengan baca buku dan literasi (Se), Wujudkan Indonesia maju dimulai dengan jarimu (Wu),” jelas Dibyo.

Diskusi virtual yang dipandu oleh moderator presenter TV Nabila Nadjib itu, juga menghadirkan narasumber Fajar Adhi Nugroho (Kepala Pada Bagian tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah), Hidayatun (Kepala MTsN Semarang). (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment