News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jual Beli Tanah di Balecatur Berbuntut, Achiel Suyanto: Bukan Obyek Fiktif

Jual Beli Tanah di Balecatur Berbuntut, Achiel Suyanto: Bukan Obyek Fiktif


Pengacara Achiel Suyanto (dua dari kiri) saat memberikan pernyataan Kamis (26/8)

WARTAJOGJA.ID : Pengacara Achiel Suyanto SH menegaskan tanah Letter C seluas 8.000 meter persegi 
di kawasan Balecatur Gamping Sleman yang menjadi objek jual beli kliennya Ghoei Shi Siang, bukanlah objek fiktif seperti sempat diberitakan beberapa waktu terakhir.

"Objek tanah itu memang benar-benar ada," kata Achiel Kamis (26/08/2021).

Ghoei Shi Siang pun juga membantah telah melakukan jual beli objek fiktif di kawasan Balecatur Gamping Sleman itu sehingga melalui kuasa hukumnya, Achiel Suyanto SH perlu meluruskan informasi salah tersebut.

“Pelaporan tentang jual beli tanah fiktif itu tidaklah benar. Kan obyeknya ada dan perikatan jual beli juga sudah terjadi, kenapa masih dibilang fiktif,” tegas Achiel.

Achiel Suyanto menyatakan kliennya sangat dirugikan dengan adanya laporan ke Polda DIY atas kasus itu. 

Kasus tersebut kini masuk ranah hukum dan dilakukan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY dengan laporan nomor LP/0586/VII/2021.

Achiel Suyanto menegaskan klarifikasi ini perlu dilakukan semata mata agar persoalan jual beli objek tanah tersebut bisa menemui jalan tengah yang disepakati bersama. 

Dalam jual beli tanah tertanggal 11 Maret 2019 itu telah disepakati objek bernilai Rp 2,4 miliar.

Achiel menyatakan saat ini masih akan menunggu hasil penyelidikan dari Polda DIY. Hasil inilah yang nantinya akan menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment