Soal Vaksin Berbayar Rp35 Ribu, Serikat Buruh DIY Desak Mediasi
WARTAJOGJA.ID :Serikat buruh DI Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY berharap, vaksinasi berbayar Rp35 ribu yang dilakukan oleh pengusaha dalam program yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY tak berlarut. Pihaknya meminta ada mediasi untuk memperjelas dan keterbukaan informasi penggunaan biaya tersebut.
"Kami mendukung sekali dengan adanya vaksinasi ini dimana upaya pemerintah untuk bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Tapi adanya kontribusi vaksin sebesar Rp35 ribu ini harus diperjelas. Harus ada Jaminan dari Kadin yang diawasi Disnakertrans jangan sampai ada pemotongan upah karyawan," kata Juru Bicara FKBB DIY, Dani Eko Wiyono saat konferensi pers di Cafe Kopi By, Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya agar hal ini menjadi keterbukaan informasi yang bisa dinilai publik, perlu dilakukan mediasi. Sehingga dibuatkan agenda pertemuan antara Dinkes DIY, Disnakertrans DIY, Kadin dan juga FKBB.
"Dari DPRD DIY kami harapkan bisa ikut memfasilitasi saat mediasi ini dilakukan. Jadi dalam pertemuan ini bisa disaksikan oleh semua pihak dan dilakukan secara terbuka," terangnya.
Dani melanjutkan, FKBB meminta agar pelaksanaan vaksinasi pekerja atau buruh di DIY bisa dikelola oleh Disnakertrans. Hal itu mengingat bahwa buruh dan pekerja merupakan mitra kerja OPD terkait.
"Jika pengusaha bersama Kadin yang menyelenggarakan silahkan malah kami berterima kasih. Namun kami minta agar penyelenggaraan vaksin ke depan diberikan akses langsung ke Disnakertrans. Jadi ketika buruh yang mengajukan vaksin itu tidak didisposisi kepada Kadin," terang Dani.
Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi proses percepatan vaksinasi. Hal itu agar tidak dijadikan momen penyelewengan anggaran oleh oknum atau pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan vaksinasi kepada pekerja pihaknya melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi lain.
"Jika fasilitas vaksinasi oleh Disnakertran kan memang tidak ada. Jadi kami koordinasikan ke Dinas Kesehatan, lalu bersurat ke Sekda DIY untuk dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengajuan percepatan vaksin bagi buruh. Termasuk kami mengimbau pengusaha agar masuk ke vaksinasi gotong royong," jelas dia.
Pihaknya juga bersedia mengkoordinasikan pekerja buruh formal untuk mendapat percepatan vaksinasi dibawah induk perusahaan melalui Polda, TNI, Dinkes, hingga CSR. Bagi pekerja informal seperti pengusaha UMKM akan diarahkan kepada Dinas Koperasi (Dinkop) UMKM.
"Nah kami mendorong percepatan vaksinasi pekerja informal dan formal, jadi fokusnya kami berkoordinasi ke instansi lain yang menyediakan vaksin lalu kami dorong sesuai sektor dimana perusahaan itu bergerak. Misal pelaku atau pekerja pariwisata ya nanti vaksin di destinasi wisata yang membuka vaksinasi," ujar dia.
Disinggung terkait permintaan FKBB menggelar mediasi bersama, Aria mengaku bahwa sebelumnya sudah dilakukan konferensi pers oleh Kadin DIY. Selain itu FKBB juga sudah membuat pernyataan. Sehingga persoalannya dirasa sudah selesai.
Pihaknya juga bersedia ikut mengawasi anggaran kontribusi sebesar Rp35 ribu yang dibayarkan perusahaan.
"Jika itu masuk kewenangan Disnakertrans, kami siap melakukan pengawasan. Kami juga memiliki layanan pengaduan di nakertrans.jogjaprov.go.id, jika pekerja merasa dibebankan vaksinasi oleh perusahaan adukan ke kami," jelas dia. (Fin)
Post a Comment