News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pria Di Bantul Ditangkap Setelah Termakan Hoax dan Rusak Ambulance Yang Bawa Pasien Covid-19

Pria Di Bantul Ditangkap Setelah Termakan Hoax dan Rusak Ambulance Yang Bawa Pasien Covid-19


Pelaku perusak ambulance yang bawa pasien suspect Covid-19 ditangkap Polres Bantul.

WARTAJOGJA.ID : Beberapa hari terakhir di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp beredar kabar tak jelas yang menyebut ambulance yang mondar mandir sambil menyalakan sirene di jalanan sebenarnya tak membawa pasien dan hanya ingin menakut--nakuti warga.

Kabar hoax itu pun memakan korban pada Selasa 13 Juli 2021 lalu di Yogyakarta. 

Saat itu sebuah ambulance tim SAR DIY yang sedang terburu-buru membawa pasien suspect Covid-19 yang kritis, tiba tiba di perjalanan dihambat lajunya dan dirusak mobilnya oleh seorang warga pengendara motor yang melintas dengan cara dipecahkan kaca belakangnya memakai helm.

Pria perusak dan penghadang mobil ambulance itu berinisial IZ alias Unyil (28), warga Srimartani, Piyungan, Bantul yang ditangkap jajaran Polres Bantul malam itu juga usai supir ambulance dan puluhan anggota Tim SAR DIY mendatangi dan melaporkan kasus itu ke Polsek Piyungan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan, peristiwa perusakan yang melibatkan IZ alias Unyil terjadi pada Selasa (13/7) malam di Jalan Piyungan-Prambanan KM 1, Srimartani, Piyungan, Bantul.

Kejadian bermula ketika ambulans bernomor polisi K 8489 ZA yang dikendarai AA melintas di Jalan Wonosari dari barat menuju timur, pukul 17.45 WIB. Posisi kendaraan waktu itu tengah mengangkut seorang pasien Covid-19 rawat jalan dari salah satu puskesmas di Brebah.

"Pada saat melintas berpapasan dengan pelaku. Kemudian pelaku menghalangi jalan dengan berjalan zig-zag," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7).

Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dengan cara membonceng rekannya. AA pun lantas memperingatkan pelaku dan rekannya agar tak menghambat laju ambulan.

Kemudian pada saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan tiba-tiba dari arah belakang kendaraan terdengar suara keras. Saat diperiksa, ternyata kaca belakang mobil sudah pecah akibat diduga ulah IZ dan rekannya.

"Pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa perusakan terhadap kendaraan ambulan yang merupakan milik relawan Covid Jogja dari SAR DIY yang saat itu membawa pasien Covid-19," imbuh Ihsan.

Atas kejadian ini, AA melapor ke Polsek Piyungan hari itu juga. Bersama jajaran Sat Reskrim Polres Bantul, petugas dengan cepat mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi.

Sekitar pukul 19.30 WIB petugas berhasil mengamankan IZ alias Unyil. Saat diperiksa, ia mengakui telah melakukan perusakan terhadap mobil ambulans yang dikendarai AA.

Motif IZ alias Unyil pun terungkap lewat hasil pemeriksaan oleh petugas. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk ini nekat berbuat demikian lantaran termakan isu liar di media sosial.

"Rupanya pelaku selama ini terprovokasi oleh video-video maupun chat-chat di media sosial. Yang menyatakan bahwa kebanyakan ambulans sekarang ini kosong hanya muter-muter saja tanpa isi untuk menakut-nakuti warga," papar Kapolres.

"Namun faktanya kan seperti kita ketahui pada saat kejadian ambulans tersebut lagi membawa pasien Covid," sambungnya.

Kata Kapolres, pelaku IZ alias Unyil ini juga sempat mengacungkan jari tengahnya ke arah ambulans. Ihsan pun memastikan rangkaian aksi pelaku dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang.

Beruntung, aksi IZ alias Unyil tak sampai membuat seisi ambulans terluka secara fisik. Meski, kata Kapolres, pasien maupun keluarga berisiko mengalami trauma buntut peristiwa ini.

"Karena namanya keluarganya korban lagi situasi orangtuanya lagi terkena Covid kemudian ditolak di beberapa RS, kemudian ketemu lagi seperti ini secara psikologis sangat berpengaruh," jelasnya.

Ihsan melanjutkan, IZ alias Unyil diamankan beserta barang bukti salah satunya berupa helm miliknya yang dipakai untuk merusak bagian belakang ambulans. Sementara rekan pelaku yang berperan sebagai joki motor sejauh ini masih dimintai keterangan.

Selain helm, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor matic yang dikendarai pelaku dan rekannya, serta ambulans yang ditumpangi korban atau pelapor.

Kini IZ alias Unyil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Nanti kami sangkakan dengan pasal penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang berusaha menghalangi, mencoba mengganggu kegiatan kemanusiaan petugas relawan maupun aparat," tegasnya.

Lebih jauh, Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya akan informasi yang belum pasti kebenarannya.

"Isu-isu itu (ambulans kosong) tidak benar. Percakapan medsos tidak benar bahwa banyak ambulans beroperasional tanpa pasien. Faktanya kasus Covid sekarang sedang meningkat jumlahnya," tandasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment