Pahami Ancamannya, Hindari dan Tangkap Peluangnya
KULONPROGO: Seperti juga transaksi bisnis di dunia nyata, transaksi bisnis atau jual beli di dunia digital – termasuk di masa pandemi – penuh dengan berbagai ancaman. Banyak kasus kejahatan dan penipuan yang menuntut kita untuk ekstra waspada, sebagai konsekuensi dari kemajuan transformasi dunia digital.
”Tidak main-main. Mengutip data polisi siber Indonesia, pada 2018 sempat tercatat 2.400 kasus, lalu pada 2019 menurun menjadi 1.800 kasus dan terakhir sejak Januari s.d. September 2020 sempat dilaporkan 600 kasus,” papar Jota Eko Hapsoro, CEO Jogjania.com, saat tampil dalam webinar bertajuk ”Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, 24 Juni lalu.
Kendati angkanya menurun, tutur Jota, tetap penting kita pelajari modusnya. ”Mempelajari dan memahami ancaman kejahatan digital penting, agar kita bisa menghindari dan lebih fokus kita bisa tangkap peluang rezekinya,” kata Jota, yang tampil bersama pembicara lain: Pascalis M. Giri Kusuma (CEO Javanic Batik Yogyakarta), Danang Prianto (CEO Rotrie Nag), Albertus Indratno (CEO Namaste.id), dan pengusaha kuliner JalanJajan, Ramadhinisari, yang bertindak selaku key opinion leader. Webinar dimoderatori Nadia Intan.
Kendati kasusnya beragam, lanjut Jota Eko Hapsoro, sebenarnya ada empat pola kejahatan dan penipuan di dunia transaksi digital yang masih terus berulang hingga kini. Pertama, modus akun palsu. Penjual atau pembeli menggunakan akun atau website palsu untuk bertransaksi.
Jota mencontohkan, pernah terjadi Surabaya ada resto laris, tapi tidak punya akun atau website digital. Mendadak muncul penipu memakai akun mirip nama resto yang lagi laris itu dan menerima order makanan secara online. ”Orderan itu sempat laris hingga banyak jatuh korban, sebelum akhirnya distop polisi karena ketahuan kalau makanan yang dikirim ternyata berbeda,” cerita Jota.
Kedua, modus data palsu. Modus ini biasanya menggunakan data pribadi orang lain atau perusahaan resmi untuk meyakinkan transaksi. Sering terjadi, pelaku mencatut dari menyadap data pihak lain untuk misalnya menggunakan data penjual resmi untuk bertransaksi. Dia seolah jual produk resmi, tapi begitu transfer yang datang barang KW.
Modus ketiga, lanjut Jota, transaksi palsu. Modus ini biasanya barang yang ditransfer lunas tidak sampe ke alamat pembeli. Penjual ingkar janji tak kirim barang, atau sebaliknya: penjual tak pernah terima pembayaran dari pembeli. Keempat, modus ketidaksesuaian barang. Barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan atau rusak.
Setelah memahami modusnya, yang tak kalah penting dipahami berikutnya adalah aturan hukumnya. Menurut Danang Prianto, CEO Rotrie Nag, peraturan yang detail mengatur ihwal transaksi digital ada dua. Yakni, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2008, yang kemudian digantikan dengan UU ITE baru No. 19 tahun 2016.
UU yang pertama sempat mengundang polemik, bahkan muncul banyak korban lantaran pasal karetnya yang memicu ketidakadilan. Sebut kasus yang menimpa Prita dengan RS Omni 2009, yang membuat Prita dipidana karena curhatnya soal RS Omni di medsos membuat Omni tak terima dan mempidanakan Prita. Lalu, kasus Guru Baiq Nuril di NTB, yang ikut mendorong UU ITE 11/2008 direvisi, dan melahirkan UU No. 19/2016.
”Tapi semua pranata itu tidak cukup membantu kita untuk tidak lolos dari korban kejahatan dan penipuan transaksi digital. Kuncinya, kita tetap mesti cakap digital dan punya skill digital safety. Itu yang membuat kita lebih berhati-hati, agar cerdas, dan selalu bisa luput dari ancaman kejahatan transaksi digital,” tutur Danang.
Untuk mencegah agar tidak menjadi korban, Danang pun berbagi tips yang bisa dipraktikkan saat bertransaksi. Pertama, biasakan cek kredibilitas akun penjual atau pembeli sebelum bertransaksi. Pelajari review yang bagus, khususnya pada akun penjual yang bonafid. Kedua, lebih aman memakai marketplace resmi atau pakai rekening bersama untuk kurangi risiko penipuan.
Ketiga, baca tata cara pembelian dan retur barang, kalau ternyata rusak atau tidak sesuai pesanan. ”Terakhir, kelima, baca aturan detail promo barang dari suatu akun resmi sebelum transaksi. Kuncinya, jangan emosi dan tetap hati-hati berbelanja,” pesan Danang, mewanti -wanti. (*)
Post a Comment