Mengenal Jenis-jenis Cyber Crime
Magelang – Cyber crime atau kejahatan siber dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana sekaligus objeknya, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
”Secara ringkas kejahatan siber didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih,” ujar Ahmad Nasir mengutip pendapat Wisnubroto pada acara webinar literasi digital besutan Kementerian Kominfo untuk warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, 21 Juni lalu.
Dipandu moderator Thommy Rumahorbo, Direktur DOT Studios itu berbicara secara bergiliran bersama narasumber Dede Fajar Kurniawan (Digital Marketing Strategist), Lestari Nurhajati (Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR), Sumedi (Praktisi Pengembangan Website), dan Neshia Selvia selaku key opinion leader.
Menurut Nasir, ada beberapa karakter kejahatan siber. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah internet (cyberspace), sehingga terkadang tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Ciri lain, dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang bisa terhubung dengan internet. Cybercrime juga mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
”Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Perbuatan tersebut seringkali secara transnasional atau melintasi batas negara,” ujar Nasir.
Kejahatan siber, lanjut Ahmad Nasir, diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE). Beberapa yang masuk dalam kejahatan siber: akses tanpa izin ke sistem layanan komputer, konten ilegal, pemalsuan data, spionase siber, sabotase dan pemerasan siber, pelanggaran terhadap kekayaan intelektual, dan pelanggaran privasi.
Sedangkan menurut Dede Fajar Kurniawan, jenis-jenis kejahatan siber di Indonesia di antaranya: hacking, carding, pencurian data, pemalsuan identitas, penipuan online, hak cipta, cyber bullying, sexual harrasment, pornografi, cyber terrorism, cyber attacks.
Baik hacking dan cyber attacks, lanjut Fajar, keduanya sama-sama dilakukan oleh seorang hacker, atau seorang yang mengerti tentang IT. Sedangkan untuk sexual harrasment atau pelecehan seksual berupa pengiriman gambar porno maupun ajakan berbuat asusila.
”Semua aset digital berupa foto, video, font, lagu, lukisan, gambar digital, biasanya terdaftar di HAKI dan memiliki lisensi pribadi atau berbadan hukum. Untuk itu kita mesti berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakannya,” jelas Fajar. (*)
Post a Comment