Keamanan dan Etika Jual Beli di Marketplace Digital
Purbalingga - Program nasional literasi digital terus bergulir. Kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar webinar literasi digital untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (23/7/2021).
Literasi digital merupakan langkah Pemerintah Indonesia dalam mendukung percepatan transformasi digital, sekaligus menciptakan masyarakat yang cakap digital. Secara umum literasi digital mencakup kompetensi dalam digital culture, digital skill, digital ethics, dan digital safety.
Pada kesempatan hari ini, diskusi virtual dengan tema "Kenali Marketplace, Cara UMKM Meluaskan Jangkauan" dipandu oleh Rara Tanjung dengan narasumber terdiri dari Mujiantok (founder Atsoft Technology), Gilang Ramado (Dirut CV Tripsona Indonesia), Aris Yudirianto (TPP Kementerian Desa), Bowo Leksono (Direktur Operasional JKF Banyumas), juga key opinion leader Cyntia Aprilia (Ceo CV Nirwasita).
Mujiantok melalui paparannya menjelaskan, internet dan keberadaan marketplace digital memberikan banyak kemudahan bagi pelaku bisnis karena dapat menjangkau konsumen secara lebih luas serta hemat biaya operasional. Akan tetapi, dunia digital juga mempunyai potensi yang mengancam keamanan digital.
Itu sebabnya, pengguna media digital secara umum perlu tahu konsep keamanan digital. Yaitu dengan menggunakan internet secara bijak dan sesuai etika atau norma yang berlaku di dunia digital tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sadar dan paham akan keamanan digital dinilai dapat meminimalisir terjadinya ancaman di dunia digital.
"Salah satu potensi ancaman keamanan digital adalah pencurian data. Termasuk di marketplace, kita juga harus waspada dan hati-hati menjaga keamanan digital. Sebab data pribadi jika diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab bisa disalahgunakan yang berakibat merugikan banyak orang," jelas Mujiantok kepada peserta diskusi virtual.
Ancaman keamanan digital lainnya adalah phising. Metode ini digunakan untuk mengelabui korban dengan tujuan mencuri data pribadi korban yang kemudian disalahgunakan untuk mendapat keuntungan. Lalu, ada ancaman malware ketika mengakses browser dan situs tak dikenal.
"Cara mengatasi ancaman digital ini dengan mengetahui bahaya di internet, mengaktifkan pengaturan privasi akun pribadi dengan menggunakan susunan password yang tidak mudah ditebak. Bisa juga dengan menambahkan layer keamanan dengan multifaktor autentikasi," jelasnya.
Berkaitan dengan data, pastikan untuk menggunakan layanan back up data. Hal ini untuk menyimpan data-data penting, juga langkah antisipasi jika terjadi hal tak diinginkan.
Dari sudut pandang lain, Gilang Ramado menambahkan, keberadaan marketplace juga menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas kapasitas penjualannya. Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia menyediakan berbagai artikel yang dapat dimanfaatkan oleh warga digital dalam menunjang aktivitas jual belinya.
Namun, dalam berbisnis di dunia digital juga harus mengikuti etika dan norma yang ada. Ia menyebutkan, ada prinsip etika berbisnis yakni menggunakan prinsip otonomi, kejujuran, prinsip berbuat baik atau moral dengan intensi niat yang baik untuk berjualan. Kemudian prinsip keadilan dan prinsip hormat kepada diri sendiri.
"Selain memenuhi prinsip berbisnis, dalam hal etika bisnis juga ada hak-hak yang perlu dipenuhi, baik itu hak sebagai konsumen maupun hak sebagai penjual. Bahkan hak-hak itu juga tertuang dalam undang-undang," jelas Mado, panggilan akrabnya.
Konsumen mempunyai hak untuk dilayani secara benar dan jujur, hak kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dalam transaksi.
"Sedangkan bagi pelaku usaha juga berhak mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar yang diperdagangkan. Penjual juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik," lanjut Mado.
Penjual secara hukum juga berhak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Serta hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
"Hak-hak tersebut harus kita hormati karena secara hukum juga dilindungi," pungkas Mado. (*)
Post a Comment