News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sinergitas Masyarakat Sipil dan Pemerintah Mampu Menangkal Konten Hoaks

Sinergitas Masyarakat Sipil dan Pemerintah Mampu Menangkal Konten Hoaks







Cilacap – Hoaks yang kini banyak bertebaran di media digital, sesungguhnya merupakan hasil evolusi bahkan revolusi media yang panjang. Diawali dari dokumen tertulis, media cetak, media elektronik, dan terakhir media digital, tak satu pun ada yang bersih dari hoaks.

Elsham (2020) menulis, hoaks pertama kali muncul tahun 1806, namun sebenarnya sudah dikenal sejak 200 tahun sebelumnya. Hoaks dapat berdiri sendiri, bentuknya dapat berupa berita, gambar, atau perpaduan gambar dengan kutipan tulisan, video animasi, foto, gabungan musik dengan grafis, termasuk dengan tujuan untuk olok‐olok dan merundung.

”Hoaks berbeda dengan fakenews disinformasi, namun semuanya dapat dijadikan sarana untuk menyebarkan sesuatu yang tidak benar, tidak sesuai fakta untuk mendapatkan tujuan tertentu,” ujar pengurus yayasan Desantara Muhammad Nurkhoiron pada webinar literasi digital bertema ”Strategi Menangkal Konten Hoaks” oleh Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (29/7/2021).

Nurkhoiron menyatakan, jika dilihat berdasarkan kepentingannya, maka produksi dan distribusi hoaks umumnya didasari atas motif ekonomi, politik, dan sosial. Dari sisi politik, tujuan hoaks ialah untuk menyebarkan ideologi tertentu atau melakukan serangan terhadap kelompok pesaing.

”Dari sisi ekonomi dan sosial, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi karena menjadi buzzer dari kelompok tertentu, dan mendapatkan pengakuan sosial, pengaruh, dan menciptakan banyak follower,” jelas pengajar Univesitas Paramadina itu.

Hoaks dapat merusak sendi-sendi dasar demokrasi, kebebasan berekspresi (HAM), merusak kohesi masyarakat, dan memicu konflik, sebut Nurkhoiron. Selain itu, hoaks juga dapat menciptakan chaos, atau mendorong negara menjadi otoritarian, atau terpaksa intervensi di semua sendi kehidupan tanpa penegakan hukum yang transparan.

Butuh sinergitas antara masyarakat sipil dan pemerintah untuk menangkal konten hoaks: Masyarakat sipil memiliki kesadaran menggunakan internet untuk menebarkan nilai-nilai sosial; memanfaatkan internet untuk media berbicara, berinovasi, sharing, memilih dan membangun jejaring kepercayaan.

”Pemerintah melakukan penguatan K
Kebijakan: regulasi konten, dan mendorong tanggung jawab penyedia platform,” tegas Nurkhoiron di depan sekitar 500-an partisipan webinar.

Sementara itu, Co-Founders Localin Fakhriy Dinansyah menyatakan, persoalan hoaks, konten negatif atau konten ilegal sejatinya telah diatur dalam UU No. 11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU No. 19/2016 (UU ITE). 

Konten negatif dalam UU tersebut dijelaskan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna.

”Meskipun telah diatur oleh Undang-Undang, data APJII menyebutkan, 68,4 persen responden mengaku pernah menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya, dan sebesar 56,1 persen mengaku tidak mampu mengenali informasi hoaks,” kata dosen komunikasi strategis Universitas Multimedia Nusantara itu.

Agar aman dari hoaks, Fakhriy menyarankan agar para pengguna medsos mau dan mampu berpikir kritis: Apakah konten yang kita bagikan benar (objektif, sesuai fakta), penting, dibutuhkan (inspiratif), dan perlu memiliki niatan baik untuk orang lain (tidak memihak, tidak merugikan)?
Kemudian, apakah konten kita datang dari sumber yang kredibel? Apakah konten kita sudah komprehensif dan mencakup banyak perspektif? 

”Karena konten yang baik belum tentu benar, tidak semua konten yang benar pantas disebar, konten yang benar belum tentu bermanfaat, dan tentunya saring sebelum sharing,” tegas Fakhriy. 

Diskusi virtual yang dipandu oleh moderator Fikri Hadil juga menampilkan narasumber Aditia Purnomo (direktur penerbit buku Mojok dan penulis lepas), Imam Thobroni (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cilacap), dan Adinda Daffy selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment