Tergugat Tak Hadiri Sidang Mediasi, Emak-emak Arisan HOKI Berharap Uang Kembali
WARTAJOGJA.ID : Masih ingat kasus belasan perempuan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bantul Yogyakarta dan sempat demo karena merasa telah menjadi korban penipuan berkedok arisan online 'Hoki' yang pemiliknya seorang perempuan bernama GP, istri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul pada 10 Juni lalu?
Pada Selasa 22 Juni ini
belasan emak-emak peserta Arisan Hoki yang gagal bayar itu harus menghela nafas menahan sabar lagi dan gigit jari.
Sebab Tergugat I owner Arisan Hoki GP dan Tergugat II DWP (suami GP) kembali tidak hadir dalam sidang gugatan perdata, Selasa (22/6) di PN Bantul dengan agenda mediasi.
"Tergugat II sepulang dari tugas luar kota selaku Anggota DPRD Bantul Senin (21/6) malam terkena Covid-19, dan Tergugat I selaku istri harus menjalani tracing Covid-19," tutur Kuasa Hukum Tergugat I, II Tatag Suasana SH kepada wartawan usai sidang mediasi yang dilaksanakan tertutup.
Tatag menyatakan para Tergugat siap melakukan mediasi menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta rekapitulasi perhitungan dari 17 emak-emak Pengugat mengenai kerugian dalam gugatan tersebut. "Insya Allah mediasi diagendakan kembali minggu depan," ucap Tatag saat ditanya kemungkinan perdamaian.
Sementara Penasihat Hukum para Penggugat Marhendra Handoko SHI MH CLA menyatakan emak-emak peserta arisan masih berharap penyelesaian secara kekeluargaan dan kepastian uang mereka bisa kembali.
"Hari ini tidak ada demo karena kita menghormati komitmen para Tergugat untuk penyelesaian secara kekeluargaan seperti disampaikan Kuasa Hukum Tergugat dalam Persidangan tadi," ujarnya didampingi emak-emak.
Mengenai alasan ketidakhadiran karena terindikasi Covid, di mana Tergugat II berada satu mobil dengan Ketua DPRD Bantul yang positif Covid-19 saat tugas di Garut, pihak Penggugat meminta hasil test PCR.
"Agar semua terang memang dibutuhkan kehadiran Tergugat," tegas Marhendra.
Sedang rekapitulasi kerugian 17 Penggugat peserta arisan, lanjutnya, sudah disebutkan dalam gugatan sebesar Rp 1 Miliar lebih, dan siap menghadirkan saksi-saksi dari 13 peserta arisan lainnya yang tidak melakukan gugatan. "Total ada 30 peserta arisan Hoki," jelasnya.
Mahendra juga membantah adanya info yang menyebutkan Tergugat I pernah menyerahkan Rp 500 juta.
"Yang benar Tergugat II pernah memberikan Tergugat I uang Rp 200 juta tapi hanya diserahkan Rp 160 juta agar arisan tetap jalan selama 5 hari sebelum macet total," ujarnya.
Jadi total kerugian dihitung setelah arisan macet. "Para Penggugat juga tidak minta penggantian secara cash tapi memberikan kesempatan pada Tergugat I yang pernah berjanji akan menjual tanah untuk mengganti uang arisan," tegasnya
Seperti diberitaka Arisan Hoki yang dibentuk Tergugat I GP mulai berjalan April 2020 dengan penawaran langsung ke para member. Tergugat punya kewenangan penuh jalannya arisan termasuk pemilihan member yang diizinkan mengisi room dengan nilai arisan dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juta. Awalnya arisan lancar, hingga September mulai tersendat dan 25 Januari 2021 macet dengan total kerugian material para Penggugat mencapai Rp 1.018.492 M. (Cak/Rls)
Post a Comment