Sultan Minta Pusat Beri Alokasi Khusus Penyandang Disabilitas Jadi ASN
WARTAJOGJA.ID : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat memberikan alokasi khusus bagi penyandang disabilitas menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut agar bisa efektif dalam memberikan contoh bagi swasta melakukan hal yang sama.
"Pemerintah harus memberikan contoh menerima penyandang disabilitas menjadi ASN. Bagaimana swasta mau menerima kalau pemerintah saja tidak memberikan contoh. " kata Sultan saat menerima kunjungan dari Staf Khusus (Stafsus) Bidang Sosial Angkie Yudistia, di Komplek Kepatihan, Kemantren Danurejan, Senin (7/6).
Sultan menjelaskan, salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan pekerjaan. Salah satunya mendapatkan kesempatan sama untuk menjadi ASN.
"Tentunya untuk diterima ya harus menyesuaikan keterampilannya," ujar Sultan.
Jika hal tersebut sudah dilakukan, lanjut Sultan, baru swasta bisa melakukan hal yang sama. Pelatihan keterampilan yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pun akhirnya tidak sia-sia.
"Bisa menyesuaikan, keterampilan apa yang bisa diterima. Penyandang disabilitas apa yang memungkinkan diterima. Tinggal Disnaker yang melakukan koordinasi," jelasnya.
Di DIY, penyandang disabilitas telah memiliki payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Di Perda ini selain mengatur hak-hak juga adalah amanah untuk membentuk komite yang kini sudah ada di tingkat provinsi sampai kabupaten-kota.
Hal tersebut yang kemudian mendapatkan perhatian khusus dari pusat. Presiden Joko Widodo yang tengah mempersiapkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas. Hal tersebut yang mendorong Jokowi meminta Angkie yang menyandang tuna rungu belajar ke Sultan.
"Arahan dari bapak presiden, kami diminta untuk membangun sinergitas dengan pemerintah daerah," kata Angkie.
Ia menjelaskan, usai bertemu dengan Sultan pihaknya sesuai dengan amanah dari UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres No 68 tahun 2020 harus segera membentuk Komnas Disabilitas. Komite ini akan bertugas dalam melindungi dan mengawasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Sultan pun menyambut positif kedatangan Stafsus Presiden tersebut. Ia menegaskan di DIY pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini sudah berjalan. Dari mulai tenaga kerja, sosial, sampai hak-hak yang lain.
"Yogyakarta sudah ada (komite) tingkat DIY sampai kabupaten-kota. Dulu, sebelum UU dibentuk (UU) kami diminta memberikan aspirasi. Sekarang, akan dibuat Komnas dan Yogyakarta tidak ada masalah," katanya.
Post a Comment