PPDB 2021, Yogya Sediakan Jalur Khusus Siswa Ber-IQ Tinggi
Ilustrasi PPDB (ist) |
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Kota Yogyakarta untuk kali pertama membuka
jalur khusus guna mewadahi peserta didik yang memiliki kelebihan kecerdasan
atau Intelligence Quotient (IQ) tinggi dalam proses Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 ini.
Jalur yang dinamai Jalur Cerdas Istimewa itu diperuntukkan
bagi jenjang sekolah dasar (SD).
“PPDB tingkat SD negeri tahun ini ada sedikit perbedaan
pada jalur afirmasi, yakni selain diperuntukan bagi disabilitas, juga disediakan
jalur untuk mewadahi siswa dengan IQ tinggi,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Dedi Budiono Kamis 3 Juni
2021.
Dia mengatakan persyaratan untuk mengikuti PPDB
jalur afirmasi Cerdas Istimewa ini siswa setidaknya memiliki IQ minimal 130.
Kecerdasan IQ tersebut dibuktikan dengan hasil penilaian dari psikolog dan
lembaga berwenang.
Asessment psikologis dilakukan para psikologi di
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center
Disdikpora Kota Yogyakarta. Syarat lainnya, siswa itu merupakan penduduk daerah
dan berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2021.
“Ini baru pertama dilakukan Kota Yogyakarta tahun
ini. Jadi pengertian sekolah inklusi di Kota Yogyakarta bukan hanya mewadahi
yang slow learner tapi juga untuk anak-anak yang punya kelebihan,” katanya.
Pendaftaran PPDB jalur afirmasi cerdas istimewa pada
9-10 Juni 2021 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Disabilitas Disdikpora
Kota Yogyakarta di Jalan Kolonel Sugiono kompleks SDN Pujokusuman.
Pendaftaran secara manual dengan menyerahkan akta
kelahiran dan hasil IQ yang dikeluarkan psikolog dari lembaga berwenang.
Proses seleksi oleh UPT Layanan Disabilitas
Disdikpora Kota Yogyakarta dengan memperhatikan jenis urutan mulai skor IQ tertinggi berdasarkan skala Wechsler calon
peserta didik baru, lokasi calon peserta didik baru dan potensi sekolah yang
akan dituju.
Hasil seleksi PPDB jalur afirmasi cerdas istimewa
diumumkan pada 11 Juni 2021 di UPT Layanan Disabilitas Disdikpora Kota
Yogyakarta. Kemudian daftar ulang pada 11 dan 14 Juni di sekola yang diterima,
jika tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Secara umum, proses Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun ajaran 2021/2022 jenjang TK, SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta
dimulai 9 sampai 24 Juni 2021.
Untuk PPDB tingkat SD negeri tahun ini ada tiga jalur
yakni zonasi dengan daya tampung 85 persen, afirmasi 10 persen dan mutasi
orangtua lima persen.
Pada jalur afirmasi dibagi menjadi dua yaitu bagi
penyandang disabilitas dengan daya tampung lima persen dan bagi anak jalur Cerdas
Istimewa lima persen.
Dia menyebut di Kota Yogyakarta 89 SD negeri dengan
total daya tampung sebanyak 3.536 siswa. Sebanyak 35 SD negeri dengan daya
tampung 2.016 siswa akan melaksanakan PPDB secara real time online. Sisa daya
tampung sekitar 1.500 siswa itu diisi tidak dengan real time online (RTO) dengan
proses seleksi di satuan pendidikan masing-masing.
“PPDB jalur zonasi tingkat SD menggunakan parameter
usia. Siapa yang usianya lebih tinggi diberikan kesempatan untuk masuk lebih
dulu di SD negeri yang dipilih,” kata Dedi. (Yan)
Post a Comment