Menjadi Masyarakat Digital Yang Taat Hukum
WARTAJOGJA.ID – Kementerian Kominfo bersama Debindo menggelar acara webinar literasi digital secara virtual dengan topik ”Menjadi Masyarakat Digital Yang Taat Hukum" di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (21/6/2021).
Dimulai pukul 13.00 WIB, webinar yang dipandu entertainer Thomas Rumahorbo ini menghadirkan narasumber utama Bevaola Kusumasari (Dosen UGM), Krismo Wibowo (Pemred Swaracampus.co), M.Achadi (CEO Jaring Pasar Nusantara), Ari Ujianto (Pegiat Advokasi Sosial), dan Astari Vern (Miss Tourism International) sebagai key opinion leader (KOL).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital ini telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu.
Setiap narasumber webinar akan menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar utama literasi digital, yakni Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
Pengajar Fisipol UGM Bevaola Kusumasari mengatakan, media digital yang instans seringkali membuat penggunanya melakukan sesuatu dengannya tanpa 'sadar sepenuhnya'.
"Ini membuat tanggungjawab berkaitan dengan dampak atau akibat yang ditimbulkan dari suatu tindakan di media digital. Bertanggungjawab dalam arti kemampuan menanggung konsekuensi dari perilaku pengguna media digital itu," kata Bevaola.
Menurut Bevaola, di Indonesia yang multikultur ini, etika digital sangat relevan dipahami dan dipraktekkan oleh semua warga negara.
"Etika digital adalah kemampuan individu menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, menpertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquet) dalam kehidupan sehari-hari," kata Bevaola.
Ia mengingatkan karakteristik komunikasi global tiap negara berbeda.
Sehingga orang perlu memahami porubahan etika, antara yang tradisional dan kontemporer.
"Etika tradisional adalah etika offline menyangkut tata cara lama, kebiasaan dan budaya yang merupakan kesepakatan bersama dari setiap kelompok masyarakat sehingga menunjukkan apa yang pantas dan tidak sebagai pedoman sikap perilaku masyarakat," jelas Bevaola.
Adapun soal etika kontemporer, lanjut Bevaola, adalah etika elektronik dan online tentang tata cara kebiasaan dan budaya yang berkembang karena teknologi yang memungkinkan, pertemuan sosial budaya secara lebih luas dan global.
Dengan modal menguasai etika digital ini, pengguna bisa memproteksi pengaruh konten konten negatif.
"Konten negatif biasanya substansinya mengarah pada ujaran kebencian, permusugan berdasarkan SARA," kata dia.
Bevaola juga merinci ujaran kebencian atau hate speech yakni ungkapan/ekspresi yang mendiskreditkan seseorang atau kelompok orang dengan tujuan permusuhan atau kekerasan. Selain itu konten negatif ini ada juga hoax atau berita bohong.
"Perundungan di dunia maya atau cyberbulling semacam tindakan agresif dari seseorang atau kelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah mental," pungkas Bevaola
Pembicara lain M. Achadi selaku CEO Jaring Pasar Nusantara mengatakan, kebebasan digital dan tanggung jawab sosial erat kaitannya.
"Dunia digital merubah pola relasi sosial konvensional menjadi relasi tanpa batas, jarak dan waktu," kata dia.
M. Achadi menambahkan, digitalisasi aspek semua kehidupan bergerak sangat cepat dan meningalkan yang tradisional.
"Transformasi digital bukan berarti kebebasan yang menghilangkan nilai nilai kemanusiaan dan tanggungjawab sosial," kata Achadi.
Di wilayah Kabupaten Brebes, Kementerian Kominfo RI akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.
Kegiatan Webinar Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.
Masyarakat dapat terus memperoleh berbagai materi pelatihan literasi digital di akun media sosial@siberkreasi. (*)
Post a Comment