Bijak dan Bersahabat dalam Bermedia Sosial
Klaten – Banyaknya pengguna media sosial di Indonesia belum dibarengi dengan peningkatan kecerdasan penggunanya. Berbagai pelanggaran digital; kabar bohong atau hoaks, ujaran kebencian (hate speech), perundungan, penipuan, pencurian data, masih terus terjadi.
”Bermedia sosial tanpa dibarengi kecerdasan penggunanya hanya akan menyuburkan perselisihan, kesalahpaman, hingga merugikan diri sendiri,” ujar Direktur Joglo Property Abas Firdaus Basuni, pada acara webinar literasi digital besutan Kementerian Kominfo bagi masyarakat Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, 14 Juni lalu.
Sesuai tema ”Bermedia Sosial yang Bijak dan Bersahabat”, Abas mendefinisikan kata bijak sebagai sebuah tindakan untuk melakukan hal yang positif.
”Bijak artinya kemampuan memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti usaha dan berdagang secara daring (online), mencari ilmu, serta menyebarkan informasi positif,” tutur Abas dalam webinar yang dipandu oleh moderator Fikri Hadil itu.
Kapada pengguna media sosial yang di Indonesia jumlahnya mencapai 170 juta, Abas menginginkan agar media sosial dijadikan sarana untuk bergandengan tangan menjalin kerja sama membangun bangsa ketimbang ajang permusuhan dan pertengkaran.
”Pergunakan waktu sebaik-baiknya dalam memanfaatkan media sosial untuk hal positif. Bukan sebagai instrumen untuk bertikai, saling
menjelekkan, apalagi menyebar fitnah,” jelas Abas.
Bijak dalam bermedia sosial, menurut Abas, harus disertai kemampuan menganalisis sebuah pesan dan berita yang mengandung nuansa perpecahan dan adu domba.
”Hoaks, fake news, dan hate speech banyak bertebaran di internet. Tujuannya merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara,” tegas Abas.
Selanjutnya Abas mengingatkan, apa yang tertulis di internet akan sangat sulit untuk dihapus dan dihilangkan begitu saja. Sehingga hal itu akan menjadi catatan abadi bagaimana seseorang akan dikenal dan dikenang.
”Pastikan penyampaian konten yang benar, positif, jelas, dan terang menjadi prinsip yang dipegang dalam berkomunikasi di media sosial,” ujar Abas mengakhiri paparannya.
Narasumber Didin Sutandi mengajak para peserta webinar untuk mengenali jenis-jenis kejahatan ruang digital. Ia memerinci setidaknya terdapat delapan jenis kejahatan yang dering terjadi di ruang digital.
”Ada delapan kejahatan yang umum terjadi di ruang digital: Peretasan, pencurian data, pornografi, penipuan online, pemerasan, penyebaran konten negatif, pelanggaran privasi, dan pelanggaran kekayaan intelektual,” papar Didin.
Kegiatan webinar literasi digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital. Webinar untuk masyarakat Kabupaten Klaten ini juga dihadiri narasumber Aidil Wicaksono (Kaizen Room), Maryanto (aktivis FKUB Klaten), dan Putri Juniawan selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment