Belasan Perempuan Korban Arisan Online Demo di PN Bantul, Tuntut Uang Kembali
Sejumlah perempuan korban arisan online menggelar demo di PN Bantul Kamis (10/6) |
WARTAJOGJA.ID: Suasana Pengadilan Negeri (PN) Bantul Yogyakarta tampak berbeda siang ini, Kamis 10 Juni 2021.
Meski agenda persidangan berjalan biasa saja, namun yang
mencolok ada belasan perempuan yang tampak mendatangi kawasan itu untuk
menyaksikan langsung sidang sebuah perkara yang berkaitan dengan mereka.
Para perempuan itu juga menggelar demo dengan
mengenakan pakaian kompak berwarna putih sambil membentangkan kertas bertuliskan
“Berikan Hak Kami, Kembalikan Uang Arisan Kami !!' juga 'Arisan Ki Mbayar Ora Gratisan'
yang menarik perhatian.
Para perempuan itu menyatakan, mereka mendatangi
pengadilan itu karena merasa telah menjadi korban penipuan berkedok arisan
online 'Hoki'. Kata mereka, airsan itu pemiliknya seorang perempuan bernama GP,
yang disebut-sebut sebagai istri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Mereka lantas beramai-ramai
melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online itu hingga perkara itu berhasil disidangkan
untuk pertama kali di PN Bantul.
"Awalnya arisan itu memang lancar semua untuk
pencairannya. Tapi mulai Desember 2020 lalu, para anggota sudah tidak menerima
apa yang kami terima yakni GET arisan," ujar seorang perempuan bernama Ayu
alias Mya.
Ia mengatakan sudah dia mengikuti arisan online
'Hoki' sejak bulan April 2020. Selama itu pula pencairan arisan berjalan lancar
hingga akhirnya bermasalah pada akhir tahun lalu.
“Kami sudah berusaha terus menghubungi pemilik
arisan Ibu GP tapi tidak ada etikat baik menyelesaikan masalah ini,"
ucapnya.
Bahkan, kata Ayu, anggota arisan juga sudah berusaha bertemu dengan suami GP, yakni DT. “Beliau sebagai suami sempat menjanjikan akan membantu menyelesaikan permasalahan di arisan Hoki ini, namun hal itu tak kunjung terealisasi. Malah Ibu GP memblokir kontak anggota yang mendatanginya untuk meminta kejelasan terkait pencairan arisan,” tambah dia.
Soal jumlah kerugian anggota arisan yang dialami,
Ayu menaksirnya mencapai puluhan juta. Meski diakuinya sempat beberapa kali
mendapatkan arisan. "Kalau saya kerugian Rp 20 juta, tapi saya get Rp 25
juta," ujarnya.
Korban lainnya yakni Lumintu Reni Lestari
mengatakan, bahwa dia mengikuti arisan online 'Hoki' sejak tahun 2020.
Alasannya mengikuti arisan tersebut sebagai cara lain untuk menabung.
"Awalnya ikut arisan untuk menabung tapi waktu
cair tidak cair-cair. Lalu saat dicari tidak pernah ketemu dan WA juga tidak
pernah dibalas. Karena itu memilih jalur hukum ini," katanya saat ditemui
di tempat yang sama.
Terkait kerugian, warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten
Bantul ini mengaku merugi puluhan juta rupiah. Untuk itu dengan jalur hukum ini
dia berharap uangnya bisa kembali lagi.
"Kerugian saya sekitar Rp 20 juta. Harapannya
ya uang itu bisa kembali mas, apalagi masih pandemi seperti ini kan sulit cari
uang," ujarnya.
Sedangkan korban lainnya lagi yakni, Dian Astikasari
(33) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kendati demikian,
warga Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini mengaku sudah mendapatkan
arisan selama 4 kali.
"Saya ikut November 2020, saya sudah 4 kali
dapat, awal-awal normal. Nah, tapi masuk Januari gagal bayar. Untuk kerugian,
saya rugi Rp 120 juta dan harapannya itu (dengan menempuh jalur hukum) bisa
dikembalikan," ucapnya.
"Karena gimana lagi, kita sudah ketemu orangtua
owner hingga suaminya tapi tidak ada penyelesaian sampai saat ini," imbuh
Dian.
Kuasa hukum para korban yakni Mahendra Handoko
menyebut jika pihaknya telah melayangkan gugatan dan diterima PN Bantul. Untuk
itu, gugatan ke PN Bantul dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2021/PN.Btl yang
diajukan 17 penggugat menjalani sidang perdana hari ini.
"Jadi ini sidang pertama, tapi karena kedua
tergugat tidak datang dan sidang dilanjutkan 22 Juni," ucapnya.
Dia melanjutkan, arisan online 'Hoki' dimiliki oleh
tergugat 1 yakni saudari GP. Dalam pelaksanaan arian online semua member tidak
saling mengenal karena sistemnya hanya melalui grup WhatsApp dan pembayaran
arisan secara transfer.
"Sudah upaya kekeluargaan sejak bulan Januari hingga detik ini tidak ada hasilnya. Bahkan saudara tergugat 2 sebagai anggota dewan beberapa kali ditemui akan menyelesaikan pembayaran dan dia mengakui jika istrinya salah dan siap bertanggungjawab," ujarnya (Rls)
Post a Comment