News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bebas dan Terbatas dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

Bebas dan Terbatas dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital


WARTAJOGJA.ID: Kementerian Kominfo bersama Debindo menggelar acara webinar literasi digital dengan topik ”Bebas dan Terbatas dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital" untuk warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/6/2021). 

Dimulai pukul 09.00 WIB, webinar yang dipandu entertainer Bobby Aulia ini menghadirkan narasumber utama

Saefuddin A. Syafii (Rektor Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan UIN Prof. K.H Saifudin Zuhri Purwokerto), Misbahul Munir (pendamping UMKM Mikro), Zusdi F. Arianto (ketua Yayasan Quranesia Amrina Rasyada), Isharsono (praktisi Digital Marketing)dan Gina Sinaga (public speaker) sebagai key opinion leader. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. 

Setiap narasumber webinar menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar utama literasi digital, yakni Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).

Dalam paparannya, Misbahul Munir selaku entrepeneur-fasilitator pendamping UMKM Mikro, mengatakan setidaknya ada tiga kebebasan berekspresi di internet. 

"Pertama, bebas mengeluarkan pendapat, gagasan, opini, ujaran tanpa merasa takut dan ditekan, dengan tetap bertanggungjawab dan menghargai hak dan kebebasan orang lain," kata Munir.

Kedua, di era kebebasan saat ini, Munir mengatakan orang bisa mengunggah foto atau aktivitas kegiatan tanpa merasa terancam dan dilanggar haknya.

"Ketiga, orang mengekspresikan diri dengan bebas dari tema politik, agama, dan sosial dengan tetap patuh pada norma hukum dan kesusilaan yang ada," tuturnya.

Namun di balik kebebasan dalam dunia digital itu, Munir mengingatkan ada isu-isu sensitif yang perlu dipahami masyarakat penggunanya.

"Isu sensitif itu dari isu agama, suku, ras, antargolongan dan gender serta seksualitas," imbuhnya.

Munir mengatakan, yang patut jadi dasar di era kemajuan ini,  pilar utama kokohnya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Dari semboyan itu maka akan dipahami keragaman suku bangsa, ras, agama dan antargolongan bukan unsur pemecah, melainkan faktor potensi atau terbentuknya persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Di satu sisi, terkait kebebasan di era digital itu juga perlu dilihat apa itu soal polemik UU ITE," kata dia.

Oleh pemerintah Indonesia, UU ini dibuat untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

"Namun dalam pelaksanaannya undang-undang ini banyak menuai kritik, sebab beberapa pasalnya dimungkinkan bersifat lentur sehingga bisa menjerat siapa pun yang lalai soal hak dan kebebasan berekspresi serta menyalurkan aspirasi," ujar Munir.

Oleh karena sebagian pasal UU ITE telah digunakan sebagai pembatasan konten yang tidak proporsional, maka  hal ini dinilai bisa mengancam kreativitas dan mengeluarkan gagasan dan aspirasi di ranah publik ataupun kepada pemerintah.

Menjawab tantangan polemik UU ITE itu, Munir mengatakan, ada beberapa sikap yang harus dibangun. Pengguna internet aktif disarankan memahami tiga prinsip dasar.

Pertama, harus jujur dalam mencari, mengolah, memperoleh dan menyampaikan informasi. Kedua, pengguna internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang mendapatkan penghormatan. Dan ketiga pengguna internet harus terbuka dan bertanggungjawab.

Di sesi lain, Zusdi F. Arianto mengatakan, perkembangan teknologi informasi telah menyediakan platform baru untuk menyalurkan kebebasan berekspresi. Seperti melalui media sosial.

"Dengan adanya internet, sisi positifnya mereka dapat menyuarakan hak-haknya yang sebelumnya mendapat tekanan," kata dia.

Namun yang patut dicermati juga, keberadaan kebebasan dalam ruang digital ini juga membuat nilai nilai semakin intens dengan karakter yang borderless atau tanpa batas.

"Jadi, pengguna internet harus bisa memahami batas-batas dalam kebebasan berekspresinya di era digital ini," katanya.

Di wilayah Kabupaten Kudus, Kementerian Kominfo RI akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.

Kegiatan Webinar Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment