Ada Provokasi Warga, Jenazah Covid-19 Tak Dimakamkan Sesuai Protokol
WARTAJOGJA.ID : Jenazah seorang pasien Covid-19 di Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, Bantul, DIY diduga kuat dimakamkan tanpa protokol kesehatan usai keluarga mendiang diduga diprovokasi warga di lingkungan tinggalnya.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul Waljito menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 1 Juni 2021, pukul 07.00 WIB.
"Sebetulnya keluarga pasien sudah menerima (pemakaman sesuai protokol Covid-19). Tetapi ketika sudah sampai di rumah diprovokasi oleh salah satu orang atau oknum dan beberapa masyarakat sehingga menolak (pemakaman) dengan prokes," kata Waljito saat ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (2/6)..
"Alasan yang disampaikan bahwa jenazah itu akan dimakamankan dengan adat kebiasaan di sana dan juga dengan syariat Islam," sambungnya.
Padahal, kata Waljito, oleh pihak rumah sakit yang sebelumnya melakukan penanganan, pasien lanjut usia (lansia) tersebut jelas-jelas sudah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Sementara merujuk Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tambah Waljito, pedoman pemakaman pasien Covid-19 yang harus disertai protokol kesehatan sudah diatur.
Lanjut Waljito, para relawan yang berniat mendampingi proses pemakaman juga dihalang-halangi. Keluarga dan warga memilih untuk memakamkan jenazah secara mandiri.
"Mereka tidak memakai masker, tidak jaga jarak, tidak memakai sarung tangan dan sebagainya," keluh Waljito.
Prosesi pemakaman, bahkan kata Waljito, juga didahului acara layatan yang sarat akan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Saya ada jejak digitalnya," sebutnya.
Waljito meyakini warga di lingkungan tempat tinggal pasien terlalu meremehkan risiko paparan Covid-19, bahkan cenderung tidak mempercayai keberadaannya.
Maka dari itu kedatangannya ke Mapolres Bantul adalah untuk meminta agar kepolisian menindaklanjuti peristiwa ini. Waljito, hari ini secara resmi melaporkan oknum warga berinsial A yang kali pertama memaksakan prosesi pemakaman tanpa disertai protokol kesehatan.
"Kalau memang ini ada upaya tertentu dari oknum-oknum yang melalukan provokasi kemudian menciptakan narasi-narasi menyesatkan kepada terkait kontra penanganan Covid-19 ini maka polisi berhak untuk menyelidiki. Karena kepolisian merupakan salah satu pilar gugus Covid-19 di bidang penegakkan," ucapnya.
Di samping itu, pihaknya merekomendasikan Satgas Covid-19 di Srandakan guna melaksanakan tracing terhadap peserta layatan dan pemakaman mengantisipasi penyebaran virus lebih luas.
Sementara Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Selanjutnya, kepolisian bakal memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti pendukung.
Pemeriksaan akan menentukan ada tidak pelanggaran protokol kesehatan serta pasal yang dikenakan manakala terjadi perbuatan pidana.
"Akan kita dalami kasusnya seperti apa," ujarnya. (Cak/Rls)
Post a Comment