Lewat Program Anyar, Kominfo Target 2024 Sebanyak 30 juta dari 64 juta UMKM Melek Digital
WARTAJOGJA.ID : Menyambut Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan program nasional ”Indonesia Makin Cakap Digital” yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
Peluncuran program ini dilaksanakan serentak di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, Kamis, 20 Mei 2021, pukul 09.00 WIB yang disiarkan langsung di 16 stasiun TV nasional, kanal YouTube Kemkominfo TV dan Siberkreasi.
Program nasional ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, serta diikuti oleh seluruh Pimpinan Daerah se-Indonesia secara virtual. Setelah peluncuran, selama enam bulan ke depan, Kominfo akan menyelenggarakan kelas-kelas webinar yang mengupas berbagai hal seputar literasi digital dan terbuka untuk seluruh warga masyarakat.
Untuk diketahui, Program Literasi Digital Nasional itu sendiri ditujukan untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang teknologi digital serta meningkatkan kecakapan digital masyarakat Indonesia untuk menciptakan ruang digital kita yang seru, namun tetap aman, beretika, dan produktif.
Empat Modul
Terkait Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Menkominfo Johnny G. Plate pada 16 April lalu telah lebih dulu meluncurkan empat modul literasi digital di Ballroom Grand City Surabaya, Jawa Timur.
Empat modul literasi tersebut meliputi Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital dan Cakap Bermedia Digital.
Empat modul tersebut disusun berdasarkan empat pilar literasi digital yang utama, yakni digital culture, digital safety, digital ethics, dan digital skills.
Modul ini merupakan manifestasi kolaborasi dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Jaringan Penggiat Literasi Digital (Japelidi) dan Kementerian Kominfo.
”Peluncuran ini berkaitan dengan gerakan nasional literasi digital tingkat basic,” ujar Johnny dalam sambutannya.
Menurut dia, pada 2021 ini Kominfo mencanangkan gerakan literasi bagi 12,4 juta rakyat Indonesia di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Empat modul tersebut, kata Johnny, akan diterapkan dalam program literasi tingkat basic digital skills dan intermediate digital skills. ”Jadi, ini gerakan besar dan masif yang dilakukan secara nasional. Perlu kerja kolaboratif seluruh kementerian,” ucap Johnny.
Gerakan literasi digital ini, lanjut Johny, dilakukan untuk mendukung segala kegiatan secara daring. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat menggunakan ruang digital secara bermanfaat dan cerdas.
Johnny menargetkan, pada 2024 terdapat 30 juta dari 64 juta UMKM yang ada dapat memanfaatkan ruang-ruang digital sebagai marketplace. ”Dari 270 juta rakyat Indonesia, melalui gerakan ini setidaknya dalam empat tahun ke depan kita dapat memberdayakan 100 juta di antaranya,” tambahnya.
Memperkuat Kolaborasi
Menurut Johnny, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan perihal Akselerasi Transformasi Digital Nasional. Melalui arahan ini, diharapkan seluruh komponen bangsa dapat memperkuat kolaborasi untuk terus mendorong digitalisasi nasional terutama di empat sektor prioritas, yakni infrastruktur digital, masyarakat digital, ekonomi digital, dan pemerintahan digital. ”Keempat sektor prioritas tersebut adalah kunci dalam mendorong kapabilitas, produktivitas, dan peningkatan kualitas hidup bangsa Indonesia di era transformasi digital ini,” ujar Johnny.
Ihwal infrastruktur digital, Kementerian Kominfo bersama dengan ekosistem terkait sedang melakukan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk menjangkau daerah-daerah yang belum memiliki akses internet memadai di seluruh penjuru Nusantara. Namun, ujar Johnny, pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib dibarengi dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan memanfaatkan layanan internet tersebut.
Tanpa kesiapan SDM, ruang digital justru berpotensi digunakan untuk tujuan penyebaran konten negatif seperti penipuan daring, perjudian, prostitusi online, disinformasi atau hoaks, pencurian data pribadi, perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian (hate speech), penyebaran paham radikalisme/terorisme di ruang digital, dan sebagainya. (Cak/Rls)
Post a Comment