Keren! Sleman Punya Sistem Bantu Warga Cetak Adminduk Sendiri
WARTAJOGJA.ID : Guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di kabupaten Sleman, khususnya dalam hal pencetakan administrasi kependudukan (adminduk), Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Peresmian dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri purnomo, pada Selasa (25/5), di kantor Dukcapil Sleman.
ADM sendiri adalah mesin pencetak dokumen adminduk yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mempermudah mendapatkan pelayanan. Dengan ADM masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta kelahiran serta Akta Kematian.
Bupati Sleman, Kustini, mengapresiasi serta mendukung inovasi ADM tersebut. Sebab menurutnya inovasi ini sejalan dengan misi ke tiga Bupati dan Wakil Bupati Sleman yaitu “Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”. Maka selanjutnya yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan mesin tersebut kepada masyarakat.
“karena akan tidak ada gunanya keberadaan mesin ini tanpa diketahui masyarakat dan tanpa pemahaman kepada masyarakat dalam penggunaan mesin ini”, ujarnya dalam acara peresmian yang juga dihadiri oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY Ir. Sugeng Purwanto, MMA.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat, menyebutkan bahwa pelayanan mesin ADM ini untuk saat ini terdapat di delapan tempat se-Kabupatane Sleman. Diantaranya terletak di kantor Dinas Dukcapil Sleman, Mal Pelayanan Publik, kantor Kapanewon Gamping, kantor Kapanewon Godean, kantor Kapanewon Depok, kantor Kapanewon Prambanan, kantor Kapanewon Ngaglik, kantor Kapanewon Tempel. Sebelum mencetak adminduk, menurut Jazim, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id.
“Khusus untuk ADM yang berlokasi di Dinas Dukcapil dibuka selama 24 jam nonstop, sementara untuk ADM yang lain dibuka pada saat jam kerja”, jelasnya.
Lebih lanjut Jazim mengatakan penggunaan mesin ADM ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Pencetakan dokumen adminduk dengan mesin ADM adalah satu kesatuan dari sistem pelayanan online yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil. (Cak/Rls)
Post a Comment