DPRD Kota Yogya Desak Pemkot Fasilitasi Keringanan Tunggakan SPP
WARTAJOGJA.ID: Akhir tahun ajaran sekolah menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian orang tua siswa maupun pihak sekolah terutama terkait dengan tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa di hampir semua sekolah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja tahun 2021 dianggarkan Rp 2 milyar khusus untuk memberikan subsidi keringanan tunggakan SPP siswa ber-C1/KK Kota Jogja, bersekolah di swasta dan bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Sedangkan siswa di sekolah negeri dan siswa ber-KMS sudah dapat subsidi biaya pendidikan tersendiri.
Muhammad Ali Fahmi, SE, MM selaku anggota Komisi D DPRD Kota Jogja dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengungkapkan, ketersediaan anggaran untuk keringanan tunggakan SPP ini perlu disosialisasikan lebih maksimal oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja.
"Ini mengingat masih banyak orang tua siswa yang kesulitan dalam pelunasan SPP akan tetapi belum mengetahui adanya fasilitasi tersebut, terlebih lagi saat ini di masa pandemi korona semakin banyak orang tua siswa yang kesulitan melunasi SPP," kata Fahmi Ahad (23/5/2021)
Politikus PAN itu juga meminta jangan sampai karena ketidaktahuan, orang tua siswa melunasi SPP dengan cara pinjam orang lain, bank maupun pinjaman lainnya.
"Disdikpora telah melakukan sosialisasi ke sekolah swasta, RT, RW, PKK, dan media lainnya," katanya.
Selain itu perlu dibuat pusat informasi di Disdikpora secara online, SMS maupun WA khusus untuk melayani permasalahan tunggakan SPP sehingga orang tua siswa akan mendapatkan informasi yang jelas dan detail.
Menurut Fahmi, mulai tahun ini fasilitasi ditambah untuk lulusan Taman Kanak-Kanak (TK) swasta berkat usulan dari beberapa guru TK yang kita undang dalam acara reses dan kita usulkan dalam rapat kerja Komisi D dengan Disdikpora untuk masuk dalam APBD 2021.
Selain lulusan TK, yang dapat mengakses: siswa kelas 4 naik ke kelas 5 SD, lulus SD, kelas 7 naik ke kelas 8 SMP, lulus SMP, kelas 10 naik ke kelas 11 SMA/SMK dan lulus SMA/SMK, termasuk siswa Kejar Paket A, B dan C; serta siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah lulus sebelum tahun 2021.
"Dengan sosialisasi yang masif, kita berharap semua orang tua siswa se-Kota Jogja yang kesulitan dalam pembayaran SPP dan masuk dalam kriteria tersebut agar dapat mengakses fasilitasi ini dengan baik," tegas Fahmi. (Cak/Rls)
Post a Comment