Anggota DPR RI Gandung Pardiman Dukung SE Gubernur DIY Tentang Memperdengarkan Indonesia Raya
WARTAJOGJA.ID : Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan DIY Gandung Pardiman menyatakan mendukung munculnya Surat Edaran Gubernur DIY no 29/SE/V/2021 yang mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta di DIY untuk memutar lagu Indonesia Raya.
" Sebagai warga DIY yang sekaligus sebagai wakil rakyat dari DIY saya mendukung sepenuhnya surat edaran Gubernur DIY ini. Sebab rasa nasionalisme sebagian masyarakat perlu ditingkatkan dan salah satunya dengan mengakrabkan diri kita dengan lagu kebangsaan kita Indonesia Raya," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya Rabu (19/5/2021) menanggapi munculnya Surat Edaran Gubernur DIY no 29 tahun 2021 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selasa kemarin (18/5/2021) mengeluarkan surat edaran Gubernur DIY nomor 29 tahun 2021 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam surat edaran tersebut diterangkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan lagu Indonesia raya. Adapun ketentuan dalam surat edaran Gubernur DIY tersebut diantaranya lagu Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan setiap pukul 10.00 atau setiap saat memulai aktivitas kegiatan. Setiap orang yang hadir dan mendengarkan lagu Indinesia raya wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Secara serentak, surat edaran Gubernur DIY akan diberlakukan mulai Kamis 20 mei 2021 ditandai dengan acara Pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema yang dipusatkan di Gedhong Pracimasono Kantor Gubernur DIY dan dikuti oleh Pemerintah kabupaten kota se DIY secara virtual pada pukul 09.00 WIB.
Anggota DPR RI Gandung Pardiman menilai langkah Gubernur DIY ini harus didukung sepenuhnya. Sebab saat ini banyak generasi muda yang sudah luntur rasa nasionalisme sehingga perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan lagi. Salah satunya dengan cara yang ditempuh Gubernur DIY ini. Namun menurut Gandung Pardiman yang juga ketua DPD Golkar DIY untuk menindaklanjuti surat edaran ini adalah perlunya pengaturan yang lebih lengkap mengenai memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini.
" Saya kira perlu adanya pengaturan yang lengkap sehingga masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana harus menyikapi surat edaran Gubernur DIY ini secara baik dan benar," pungkas Gandung Pardiman. (Rls/Bin)
Post a Comment