Anggota DPD RI Cholid Mahmud Ungkap Tantangan Indonesia Pertahankan Politik Luar Negeri
WARTAJOGJA.ID : Politik Luar Negeri Indonesia sangat kuat mengakar dalam konstitusi negara. Hal ini sebagaimana aturan-aturannya bisa dilihat dalam UU RI 1945, baik dalam pembukaannya maupun dalam pasal-passalnya.
Anggota DPD RI Cholid Mahmud, menyatakan tantangan Indonesia saat ini dan ke depan bagaimana pemerintah mampu mengelola politik luar negeri yang dituntut tetap harus berpijak pada prinsip konstitusionalisme.
Namun sisi lain tetap harus responsif terhadap dinamika globalisasi.
Senator dari Dapil DIY ini mengatakan, dalam hal ini bagaimana menjalankan politik luar negri tetap berpijak pada prisnisp kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. "Tetapi tetap adaptif dan responsif terhadap kosmopolitanisme yang memang tidak mungkin dihindari," katanya dalam acara diskusi bertema Politik Luar Negeri menurut Konstitusi dan Implementasinya di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegera Kota Yogyakarta, Sabtu, 29 Mei 2021.
Cholid menyoroti lebih khusus, kebijakan politik luar negeri yang dijalankan tidak boleh membahayakan kepentingan nasional Indonesia, terutama menyangkut kedaulatan dan keberlangsungan NKRI. "Juga tidak boleh menghalangi upaya pembangunan dan menyejahterakan Indonesia," ungkapnya.
Menurut dia, atas dasar itu maka para pemimpin di tingkat strategis nasional harus benar-benar memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsitusi. Selain juga pada saat yang sama tetap memahami konsep kepentingan nasional agar dalam membuat kebijakan atau keputusan politik dipastikan akan mendukung terwujudnya kepentingan nasional Indonesia.
"Hal tersebut sebagaimana terjabarkan dalam kebijakan-kebijakan nasional, yaitu UUD NRI Tahun 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Cholid.
Pada kesempatan tersebut, Dosen Huhungan Internasional UGM Yogyakarta Dr. Riza Noer Arfani mengatakan, landasan dan pijakan Politik Luar Negeri Indonesia sangat kuat mengakar dalam konstitusi Negara kita sebagaimana aturan-aturannya bisa dilihat dalam UUN RI 1945, baik dalam pembukaannya maupun dalam pasal-passalnya.
Dalam Pembukaan UUDN RI 1945 sebagaimana bisa dilihat dalam paragraf satu yang menyatakan Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa. Kemudian dalam paragraf empat dinyatakan ikut melaksanakan Ketertiban Dunia berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.
Sedangkan di dalam pasal-pasalnya sebagaimana bisa dilihat dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1,2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, pasal 28D ayat 4, dan pasal 30 ayat 1.
Menurut dia, isi paragraf 1 sebagaimana kutipan tersebut bermakna bahwa Indonesia adalah negara yang anti penjajahan. Kemudian dalam paragraf 4 ditegaskan lagi bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan akan ikut secara proaktif melaksanakan ketertiban dunia.
Makna dari paragraf tersebut yakni, semua negara-negara bangsa harus merdeka dan hidup berkeadilan sosial. Karena itu wajar karena memang diamanatkan konstitusi bahwa Indonesia aktif ikut terlibat dalam upaya-upaya menjaga perdamaian internasional, baik secara militer maupun ekonomi dan sosial.
"Termasuklah dalam hal ini Palestina yang saat ini masih terjajah, maka Indoenesia berkewajiban, atas nama konstitusi, untuk mendukung negara ini terbebas dari penjajahan Israel," kata Riza.
Menurut dia, berdasarkan konstitusi, maka ada tiga prisip dasar yang menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia. Ketiga prinsip itu yakni kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Dia mrngungkapkan, ketiga dasar prinsip ini kemudian menjadi substansi dari politik bebas aktif yang dianut Indonesia selama ini. "Dan dengan prinsip-prinsip ini pula, melalui konsep politik bebas aktif, Indonesia menjaga dan membangun kedaulatan, geopolitik dan geoekonominya," ungkapnya. (Cak/Rls)
Post a Comment