Sultan Minta Warga Perantauan Tak Mudik, Perbatasan Dijaga 24 Jam
WARTAJOGJA.ID : Jumlah kasus baru penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan mulai kembali rutin di atas 200 kasus baru per hari.
Jumlah kasus aktif masih bertengger di angka 4.577 kasus hingga Kamis 29 April 2021 dan kematian total akibat Covid-19 sebanyak 955 kasus.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun meminta masyarakat yang tengah merantau di luar Yogyakarta agar mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik mengingat wabah Covid-19 masih sangat fluktuatif.
"Kami mohon masyarakat di perantauan mematuhi aturan untuk tidak mudik itu," ujar Sultan Kamis 29 April 2021.
Sultan meminta warga di perantauan tidak memaksakan pulang libur lebaran ini. Karena di seluruh perbatasan khususnya pulau Jawa juga telah dilakukan penjagaan sehingga tidak akan bisa melintas termasuk memasuki wilayah Yogyakarta.
"Untuk warga Yogyakarta juga kami minta tidak melakukan perjalanan keluar provinsi," kata dia.
Sultan menuturkan obyek wisata selama libur lebaran tidak masalah jika tetap beroperasi. Menurutnya yang terpenting wisatawan lokal tetap bisa tertib menjalankan protokol kesehatan dan tidak melakukan perjalanan ke luar provinsi.
"Tidak apa-apa berwisata (dalam provinsi), yang penting protokol kesehatannya, mungkin masa libur nanti terjadi mobilitas di dalam Yogya yang kini 95 persen sudah zona hijau," katanya.
Pemerintah DIY menyatakan untuk mengantisipasi tidak ada pemudik yang masuk ke Yogya, operasi razia selama 24 jam akan dilakukan petugas gabungan di setiap perbatasan.
Antisipasi terutama untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan untuk mencegah mobilitas antar provinsi, akan ada pemeriksaan di setiap perbatasan DIY.
"Petugas akan melakukan sweeping dan razia bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam rangka mudik atau berwisata, bukan dalam rangka darurat," katanya.
Dalam upaya pengetatan perbatasan, ujar Aji, Pemda DIY juga telah berkoordinasi dengan Jawa Tengah dan provinsi lainnya.
Pemda DIY juga telah melakukan pembicaraan dengan kabupaten-kabupaten terkait pembagian tugas penertiban atau penjagaan.
"Untuk pintu-pintu masuk ke DIY yang ada di jalur-jalur utama ditangani oleh petugas di tingkat provinsi sementara untuk jalur alternatif kabupaten akan dikawal petugas kabupaten, baik Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman," katanya.
Aji membeberkan tanggal tanggal krusial yang perlu dipahami masyarakat saat momen libur lebaran ini yakni tahap pra lebaran mulai 22 April-5 Mei 2021.
"Dalam tahap pra lebaran kni masyarakat harus bisa mengkondisikan diri dan keluarganya tidak melakukan perjalanan antar provinsi," katanya.
Jika ada keperluan, Aji menyarankan bisa diupayakan dengan cara online atau dengan aktivitas-altivitas yang tidak memerlukan mobilitas.
Selanjutnya sangat penting juga masa jelang lebaran dan lebaran, yakni 6 Mei-17 Mei 2021.
Ini menjadi masa yang sangat kritis karena ini adalah saat-saat di mana biasanya masyarakat melakukan silahturahmi, saling berkumpul, syawalan.
"Saya mohon hindari aktivitas kumpulan seperti itu, sehingga tidak menyebabkan adanya klaster lebaran," kata dia.
Tak hanya itu, setelah lebaran atau pada 18 Mei-24 Mei 2021, juga masih ada larangan melakukan mobilitas antar provinsi.
"Kalau akan melakukan perjalanan wisata, mohon tetap melakukan protokol kesehatan dan wisatanya itu hanya di dalam DIY saja, tidak perlu keluar daerah," katanya.
Banyaknya titik penyekatan masuk suatu wilayah dan panjangnya jadwal kerja petugas kepolisian sendiri menjadi perhatian tersendiri untuk Mabes Polri sehingga mengupayakan ada manajemen sumber daya personil yang diturunkan.
"Untuk pengaturan di tempat titik-titik pos kami minta jajaran mengatur berdasarkan shift, seperti setiap 8 jam (pergantian personil) sehingga pengawasan tetap all out dan ada terus," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono saat peninjauan pos penyekatan di kawasan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Rabu 28 April 2021.
Istiono mengatakan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri, Polda DIY mendirikan tak kurang 10 posko untuk penyekatan di perbatasan. (Cak/Rls)
Post a Comment